Kasus Penganiayaan

Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya

Kuasa Hukum pacar Mario Dandy Satriyo sindir LPSK yang menolak beri perlindungan ke kliennya, sementara lindungi terdakwa di kasus lain

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Kuasa hukum kekasih Mario Dandy sayangkan LPSK tak berikan perlindungan kepada kliennya. Sementara di kasus lainnya diberikan meski statusnya sudah menjadi narapidana. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum pacar Mario Dandy Satriyo sindir Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak beri perlindungan ke kliennya, sementara lindungi terdakwa di kasus lain.

Perlindungan yang diajukan tersebut dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Terkait itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyayangkan sikap LPSK yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.

Hal itu karena hingga kini pihak AG belum menerima alasan dari LPSK mengapa menolak permohonan tersebut.

"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa (Bharada E) pun didampingi sama mereka di kasus lain (kasus Sambo)," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Padahal, Mangatta mengatakan saat mengajukan permohonan, kliennya masih berstatus sebagai saksi.

"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," tuturnya.

Baca juga: Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora

Baca juga: LPSK Cabut Pelindungan Fisik Bharada E, Yasonna Laoly: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi

Baca juga: Daftar Pejabat Negara yang Bergaya Hedon, Pamer Harta Berujung Dipanggil KPK dan Dipecat

Di samping itu, Mangatta menjelaskan LPSK tidak perlu repot-repot untuk memberikan rekomendasi agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucapnya.

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.

LPSK Tolak Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak memberikan perlindungan kepada AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo.

Permintaan perlindungan diajukan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus dalam kasus Mario Dandy.

Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

"Kami sudah putuskan menolak," kata Susilaningtias dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.

"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.

Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.

"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.

Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy Satriyo di Kasus Penganiayaan David Ozora

Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.

LPSK Keluarkan Rekomendasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rekomendasikan pacar Mario Dandy Satriyo untuk dilindungi Kementerian PPPA dan KPAI.

Rekomendasi tersebut pasca penolakan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya.

Mereka terjerat dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor.

Atas penolakan permohonan kuasa Hukum pacar anak mantan pejabat DJP Kemenkeu itu, LPSK keluarkan rekomendasi.

Baca juga: Kapolresta Jambi Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi hingga Puluhan Kilogram Ganja

LPSK mengeluarkan rekomendasi untuk dua instansi terkait dalam hal ini KementerianPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Rekomendasi itu dikeluarkan agar kedua pihak tersebut dapat memberikan pendampingan terhadap AG.

Tak hanya itu, terkait hak AG dalam proses peradilan pidana nantinya juga dipastikan dapat terpenuhi dalam statusnya sebagai tersangka yang masih anak-anak.

"Berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.

Khususnya kata Hasto, AG sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kabulkan Permohonan David

Sebagai informasi, sejauh ini LPSK telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan David Ozora (17) korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio (20).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.

Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.

Pertimbangan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak berikan perlindungan ke pacar Mario Dandy Satriyo dan beri perlindungan ke David Ozora.

Perlindungan tersebut dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Kekasih anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu melayangkan permohonan ke LPSK untuk diberikan perlindungan.

Namun LPSK menolaknya dengan berbagai pertimbangan.

Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Baca juga: Bacaan Sholawat Nariyah, Cocok Diamalkan saat Ramadhan 1444 Hijriah

"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.

Kendati demikian, dalam perkara penganiayaan David ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari pihak lain yakni N dan R.

Keduanya diduga sebagai saksi kunci atas insiden penganiayaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor tersebut.

Hasto menyatakan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).

"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Baca Berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bujang Gadis Kota Jambi 2023 Terpilih, Ini Tugas dari Walikota

Baca juga: Divonis Bebas Kasus Penipuan, Bos KSP Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Baca juga: Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora

Baca juga: Niat Beri Efek Jera Berujung Maut, Mantri Bunuh Kades dengan Suntik Sidiadryl Diphenhydramine

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved