Kasus Penganiayaan
Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak berikan perlindungan ke pacar Mario Dandy Satriyo dan beri perlindungan ke David Ozora.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak berikan perlindungan ke pacar Mario Dandy Satriyo dan beri perlindungan ke David Ozora.
Perlindungan tersebut dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Kekasih anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu melayangkan permohonan ke LPSK untuk diberikan perlindungan.
Namun LPSK menolaknya dengan berbagai pertimbangan.
Penolakan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Baca juga: Update Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Keluarga David Ozora Bantah Buka Donasi: Itu Tipu-Tipu
Baca juga: Daftar Pejabat Negara yang Bergaya Hedon, Pamer Harta Berujung Dipanggil KPK dan Dipecat
Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
Kendati demikian, dalam perkara penganiayaan David ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari pihak lain yakni N dan R.
Keduanya diduga sebagai saksi kunci atas insiden penganiayaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor tersebut.
Hasto menyatakan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.
LPSK
perlindungan
pacar
Mario Dandy Satriyo
David Ozora
permohonan
penganiayaan
GP Ansor
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tribunjambi.com
LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy Satriyo di Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
LPSK Tolak Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Alasannya Tak Penuhi Syarat sebagai Korban |
![]() |
---|
PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar |
![]() |
---|
Update Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Pajak, Keluarga David Ozora Bantah Buka Donasi: Itu Tipu-Tipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.