Kasus Penganiayaan

Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak berikan perlindungan ke pacar Mario Dandy Satriyo dan beri perlindungan ke David Ozora.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak berikan perlindungan ke pacar Mario Dandy Satriyo dan beri perlindungan ke David Ozora. 

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak memberikan perlindungan kepada AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo.

Permintaan perlindungan diajukan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus dalam kasus Mario Dandy.

Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

"Kami sudah putuskan menolak," kata Susilaningtias dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.

"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.

Baca juga: Niat Beri Efek Jera Berujung Maut, Mantri Bunuh Kades dengan Suntik Sidiadryl Diphenhydramine

Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.

"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.

Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved