Divonis Bebas Kasus Penipuan, Bos KSP Indosurya Henry Surya Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Divonis bebas pada kasus penipuan, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/Ferrika Sari
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya hadir dalam konferensi pers di Grha Surya, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Divonis bebas pada kasus penipuan, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen di KSP Indosurya.

Penetapan tersangka Henry Surya ini dilakukan Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya. Kasus itu sudah vonis dan Henry Surya mendapat vonis lepas.

"Sudah (Henry Surya ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Whisnu masih belum merincikan alasan Henry Suryaditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait hal itu pada Jumat (17/3/2023) mendatang.

"Jumat siang saya press releasenya ya," kata Whisnu.

Baca juga: Pembedahan Bariatrik Bukan Jalan Pintas Turunkan Lebihan Berat

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 6 Bandar dan 5 Kurir Pil Ekstasi hingga Sabu

Sebagai informasi, KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.

Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

Diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan TPPU dan pemalsuan uang KSP Indosurya.

Bahkan, penyidik juga menelusuri puluhan perusahaan cangkang yang diduga terafiliasi terkait aliran dana kasus KSP Indosurya.

Adapun yang dimaksud perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus Indosurya terkait TPPU berawal karena dua terdakwa dalam kasus penipuan itu divonis bebas dan divonis lepas oleh majelis hakim karena dinilai tidak melakukan tindak pidana.

Bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis lepas.

Sedangkan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria divonis bebas. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata.

Merespons ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru dari sejumlah laporan yang ada.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved