Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap 6 Bandar dan 5 Kurir Pil Ekstasi hingga Sabu

Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan 6 bandar dan 5 kurir narkotika, jenis ganja, ekstasi hingga sabu-sabu.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan 6 bandar dan 5 kurir narkotika, jenis ganja, ekstasi hingga sabu-sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil amankan 6 bandar dan 5 kurir narkotika, jenis ganja, ekstasi hingga sabu-sabu.

Total sebelas tersangka ini, diamankan selama kegiatan Operasi Anti Narkotik Siginjai 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 20 hari, yaknisejak 13 Februari hingga 4 Maret 2024.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dari para pelaku, jumlah barang bukti sabu sebanyak 26,27 gram dan apabila dirupiahkan ini sebesar Rp 31 juta, sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 25,195 gram atau kurang lebih hampir 26 kg, serta narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 598 butir. 

"Dari 11 tersangka terdapat enam orang sebagai bandar dan lima orang merupakan kurir," kata Eko, Rabu (15/3/2023). 

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan jika ditolal seluruhnya mencapai Rp 679 juta.

Baca juga: Ammar Zoni Pakai Sabu Karena Ingin Kurus, Pengacara Singgung Kasus 2017: Dia Malu!

Yang apabila dikalkulasikan, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 25, 598 jiwa.

Diketahui, dari 11 orang pelaku yang diamankan terdapat dua orang pelaku yang merupakan seorang residivis. 

"Iya, dua orang residivis yang pernah melakukan hal tersebut. Barang bukti sabu iniasuknya dari pesisir wilayah Timur, ada yang dari Riau dan Aceh," kata Eko. 

Sedangkan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dari wilayah pesisir Timur dari wilayah Sumatera. "Barang bukti narkotika itu akan diedarkan di Kota Jambi. Ini akan dijual per paket bervariasi ukuran. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan ini belum diedarkan di kota Jambi," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 26 Kasus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved