Berita Tanjabtim
Kejari Tanjabtim Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 26 Kasus
Barang bukti dari 26 perkara ingkrah ditahun 2019-2022 telah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Jabung Timur, Senin (13/3/2023).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Barang bukti dari 26 perkara ingkrah ditahun 2019-2022 telah dimusnahkan Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Jabung Timur, Senin (13/3/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah berupa Sabu seberat 363,11 gram (bruto), ekstasi 6,43 gram (bruto), ganja 477,6 gram (bruto), alat hisap sabu (bong), mancis, tas dan dompet, timbangan digital, plastik klip kosong, topi, baju, botol dan kotak kosong.
"Barang-barang bukti itu perkara yang ditangani dari tahun 2019 sampai tahun 2022 lalu, dengan jumlah perkara sebanyak 26 perkara," kata Yenita Sari kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah dilakukan, artinya proses penanganan perkara di Kejari Kabupaten Tanjabtim telah selesai.
"Jadi rata-rata barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara narkotika dari 26 perkara tadi. Dan juga ada perkara Kamneg atau Keamanan Negara," ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan atau diblender, dibakar dan dihancurkan menggunakan palu.
Pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari, Sekda Tanjabtim, Sapril, Kasat Narkoba Polres Tanjabtim dan disaksikan Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus serta jajaran Kejari Kabupaten Tanjabtim.
Yenita menambahkan, setiap proses penanganan perkara, Kejari Kabupaten Tanjabtim akan melakukan sampai akhir atau sampai pusat inkrah, yaitu salah satunya melakukan pemusnahan barang bukti.
"Jadi saat ini kita sedang melakukannya, dan ini lah bagian dari perkara yang kami tangani sampai akhir," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kelulusan PPPK Guru Tebo Dianggap Tidak Objektif, Ini Kata Pj Bupati
Baca juga: Pencalegan DPW Partai Gelora Provinsi Jambi Capai 60 Persen
Baca juga: Pelaku Pelansir BBM Pertalite Diringkus Polres Tebo, Akui Jual ke Warung Rp 380 Ribu Per Galon
48 Tenaga Kesehatan di Tanjabtim Terima SK PPPK Formasi 2022 |
![]() |
---|
Sabut Kelapa Dianggap Limbah, di Tangan Warga Tanjabtim Diolah Menjadi Cocofiber dan Cocopeat |
![]() |
---|
Kondisi Jalan Terkini di Desa Siau Tanjabtim, Sebagian Ruas Jalan Seperti Genangan Lumpur |
![]() |
---|
Lapas Narkotika Muara Sabak Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Razia |
![]() |
---|
2.600 Lebih Honorer Kabupaten Tanjabtim Habis Masa Kontrak November 2023 |
![]() |
---|