Kasus Penganiayaan
Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya
Kuasa Hukum pacar Mario Dandy Satriyo sindir LPSK yang menolak beri perlindungan ke kliennya, sementara lindungi terdakwa di kasus lain
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum pacar Mario Dandy Satriyo sindir Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak beri perlindungan ke kliennya, sementara lindungi terdakwa di kasus lain.
Perlindungan yang diajukan tersebut dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Terkait itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyayangkan sikap LPSK yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.
Hal itu karena hingga kini pihak AG belum menerima alasan dari LPSK mengapa menolak permohonan tersebut.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa (Bharada E) pun didampingi sama mereka di kasus lain (kasus Sambo)," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Padahal, Mangatta mengatakan saat mengajukan permohonan, kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," tuturnya.
Baca juga: Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora
Baca juga: LPSK Cabut Pelindungan Fisik Bharada E, Yasonna Laoly: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi
Baca juga: Daftar Pejabat Negara yang Bergaya Hedon, Pamer Harta Berujung Dipanggil KPK dan Dipecat
Di samping itu, Mangatta menjelaskan LPSK tidak perlu repot-repot untuk memberikan rekomendasi agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," ucapnya.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," sambungnya.
LPSK Tolak Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak memberikan perlindungan kepada AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo.
Permintaan perlindungan diajukan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus dalam kasus Mario Dandy.
Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.