Kasus Penganiayaan

Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya

Kuasa Hukum pacar Mario Dandy Satriyo sindir LPSK yang menolak beri perlindungan ke kliennya, sementara lindungi terdakwa di kasus lain

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Kuasa hukum kekasih Mario Dandy sayangkan LPSK tak berikan perlindungan kepada kliennya. Sementara di kasus lainnya diberikan meski statusnya sudah menjadi narapidana. 

Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.

"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.

Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.

"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.

Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy Satriyo di Kasus Penganiayaan David Ozora

Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.

LPSK Keluarkan Rekomendasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rekomendasikan pacar Mario Dandy Satriyo untuk dilindungi Kementerian PPPA dan KPAI.

Rekomendasi tersebut pasca penolakan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya.

Mereka terjerat dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved