Kasus Penganiayaan
Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya
Kuasa Hukum pacar Mario Dandy Satriyo sindir LPSK yang menolak beri perlindungan ke kliennya, sementara lindungi terdakwa di kasus lain
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.
"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.
Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.
"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.
Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy Satriyo di Kasus Penganiayaan David Ozora
Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.
Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.
"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.
Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.
Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.
LPSK Keluarkan Rekomendasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rekomendasikan pacar Mario Dandy Satriyo untuk dilindungi Kementerian PPPA dan KPAI.
Rekomendasi tersebut pasca penolakan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya.
Mereka terjerat dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor.
Mario Dandy Satriyo
LPSK
perlindungan
Bharada E
kasus Sambo
penganiayaan
David Ozora
GP Ansor
Tribunjambi.com
Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora |
![]() |
---|
Polri dan Menkumham Pastikan Keamanan Bharada E Pasca LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Ini Kata Mereka |
![]() |
---|
LPSK Cabut Pelindungan Fisik Tak Pengaruhi Status JC Bharada E, Masih Ditahan di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.