Sidang Ferdy Sambo

Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini

Arif Rahman Arifin sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana penjara satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rahman Arifin saat menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (28/11/2022). 

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mobil Setwan DPRD Provinsi Jambi Kecelakaan, Ketua DPRD Minta ASN Orang Tua Pengemudi Dinonaktifkan

Baca juga: Nama Asli Bunda Corla Dibongkar Netizen: Yang percaya bunda Laki-laki Lihat ini

Baca juga: Sinopsis Sinetron SCTV Takdir Cinta Yang Kupilih 3 Februari 2023, Akhirnya Novia Jumpa Jeffry Lagi

Baca juga: Wanita Muda di Jambi Paksa 11 Anak Tonton Dia Hubungan Badan dengan Suami, Dicekoki Film Dewasa

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved