Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Masih Diposisikan Sebagai Pelaku Materil, LPSK Sebut Replik Jaksa Bernuansa Gamang
Replik atau jawaban jaksa jawaban ataspledoi terdakwa Eliezer ditanggapi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sampaikan pembelaan terakhir atau duplik atas tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa membacakan replik atau jawaban atas Nota Pembelaan atau pledoi terdakwa.
Replik tersebut ditanggapi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.
Dia mengatakan bahwa replik jaksa perihal status Bharada E sebagao justice colaborator bernuansa gamang.
Hal itu dikatakannya karena tim JPU masih menyebut Richard Eliezer sebagai pelaku materil.
"Persidangan agenda duplik dari tanggapan penasihat hukum Bharada E atas replik Jaksa Penuntut Umum. Memang replik yang disampaikan jaksa itu ada nuansa kegamangan untuk tidak disebut sebagai penyangkalan atas Undang-Undang 31 Tahun 2014," kata Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Partogi menyebutkan dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa justice collaborator mendapatkan hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.
Baca juga: Tangis Haru Ibu Bharada E Tumpah Lihat Pendukung Anaknya di PN Jaksel: Terimakasih, Tuhan akan Balas
Tetapi dalam replik disebut juga sebagai pelaku materil.
"Karena dalam Undangan-Undang sebagai mana dikutip oleh jaksa bahwa keringanan penjatuhan pidana itu sudah diatur ada pidana percobaan, pidana khusus atau pidana paling ringan dari terdakwa lainnya," kata Partogi.
"Namun jaksa gamang masih menilai Richard Eliezer masih dalam posisi pelaku materil," jelasnya.
Adapun atas replik tersebut dalam persidangan replik Jaksa Penuntut Umum tetap berikan tuntutan 12 tahun penjara pada terdakwa Richard Eliezer.
Tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer yang tidak berubah. Partogi mengatakan bahwa harap terakhir ada pada Majelis Hakim dan sidang vonis terdakwa Richard Eliezer.
"Tentu harapan terakhir kita kepada Majelis Hakim untuk menerapkan hukum sebagaimana mestinya berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan pada persidangan dan Undangan-Undang yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat," tegas Partogi.
Adapun pada persidangan replik Jaksa Penuntut Umum tanggapi pleidoi terdakwa Richard Eliezer terkait dalam UU LPSK saksi pelaku yang bekerjasama dapatkan keringanan penjatuhan pidana paling ringan diantara terdakwa lainnya.
Tangis Haru Ibu Bharada E Tumpah Lihat Pendukung Anaknya di PN Jaksel: Terimakasih, Tuhan akan Balas |
![]() |
---|
Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman Minta Maaf ke Keluarga: Tiap Tetes Air Mata Ibunda Adalah Dukungan |
![]() |
---|
Vonis Richard Eliezer 15 Februari, Kuasa Hukum Ingatkan Otak Pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ronny Minta Maaf Jika Pleidoi Richard Eliezer Mengusik JPU |
![]() |
---|