Sidang Ferdy Sambo

Tangis Haru Ibu Bharada E Tumpah Lihat Pendukung Anaknya di PN Jaksel: Terimakasih, Tuhan akan Balas

Kehadiran pendukung Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat terharu ibunda, Rynecke Alma Pudihang Lumiu terharu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtube Tribunnews
Orang tua Richard Eliezer alias Bharada E, Sang ibu Rynecke Alma Pudihang dan ayah Junus Lumiu 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sampaikan pembelaan terakhir atau duplik atas tuntutan jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang pada Kamis (2/2/2023) kemarin banyak pedukung pria berpangkat Bharada itu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadiran para pendukung itu membuat sang ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang Lumiu terharu.

Rynecke hadir di PN Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung pembelaan sang anak dan sekligus memberikan dukungan dalam pusara kasus Sambo.

Dilansir dari Tribunnews.com, Rynecke terlihat menangis saat Richard eliezer memasuki ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan itu.

Rynecke mengaku terharu saat banyaknya pendukung Bharada E meneriaki nama anaknya.

"Memang, kami tadi waktu masuk terharu dengar ada yang teriak-teriak Icad, ada yang sambil menangis, sampai saya mengeluarkan air mata juga," kata Rynecke Alma Pudihang di PN Jakarta Selatan.

Atas dukungan itu Rynecke mengucapkan terima kasih dan berharap kebaikan para pendukung yang mengatasnamakan Eliezer Angels itu dapat dibalas Tuhan.

Baca juga: Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman Minta Maaf ke Keluarga: Tiap Tetes Air Mata Ibunda Adalah Dukungan

Menurut Rynecke dukungan terhadap Bharada E tak hanya hadir dari Indonesia melainkan juga dari luar negeri.

"Jadi untuk semua yang sudah mendukung Icad baik dari Indonesia, ada juga dari luar negeri yang selalu setia mendukung Icad selama ini, mendoakan Icad, terima kasih banyak. Tuhan akan balas semua kebaikan dari saudara-saudara sekalian," katanya.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved