Pembunuhan Brigadir Yosua
Ronny Minta Maaf Jika Pleidoi Richard Eliezer Mengusik JPU
Ronny Talapessy meminta maaf ke jaksa penuntut umum atas pernyataan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mempertanyakan apakah kejujuran harus
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy meminta maaf ke jaksa penuntut umum atas pernyataan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mempertanyakan apakah kejujuran harus dibayar dengan 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam pembacaan duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
“Terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, 'Apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara'” ucap Ronny Talapessy.
“Jika pertanyaan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan Penuntut Umum, izinkan kami mewakili Terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Terhormat Penuntut Umum.”
Ronny menuturkan, pernyataan yang disampaikan terdakwa Richard Eliezer semata-mata hanya ungkapan hati dari situasinya yang tidak berdaya.
“Hanya berisi cerita kehidupan pribadi dan ungkapan hati terdalam Terdakwa sebagai orang lemah dan tidak berdaya,” ujar Ronny Talapessy.
Lebih lanjut, Ronny menanggapi replik penuntut umum atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihaknya.
Baca juga: Dalam Dakwaan Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Tukar 10 Kg Sabu dengan Tawas untuk Dimusnahkan
Baca juga: Menanti Vonis Adil Ferdy Sambo Cs, Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman Maksimal
Ronny mengaku semakin yakin jika nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan memiliki argumentasi yang kokoh.
“Setelah kami mendengar dan membaca dengan seksama dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum di dalam Replik, kami semakin meyakini bahwa dalil dan permohonan yang telah kami kemukakan dalam Nota Pembelaan (Pleidooi) sudah tepat dan memilik Argumentasi Yuridis yang kokoh,” ucap Ronny Talapessy.
“Duplik ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota Pembelaan (Pleidooi) kami.”
Sebagai informasi dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Dalam replik penuntut umum, tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Antara lain adalah perannya sebagai pembuka kotak pandora kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga adanya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di samping itu, penuntut umum mengatakan tuntutan 12 tahun untuk terdakwa Richard Eliezer juga karena perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dalam Dakwaan Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Tukar 10 Kg Sabu dengan Tawas untuk Dimusnahkan
Baca juga: SKK-Migas PetroChina International Jabung Ltd Konsisten Dorong UMKM Tanjabtim Lebih Maju
Baca juga: Dua Desa di Muaro Jambi Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang |
![]() |
---|
Hanin Menangis Ayah Divonis, Mengaku Sangat Rindu Ayahnya Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Terungkap, Tak Ada Setoran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Rekening Yosua |
![]() |
---|
Martin Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua |
![]() |
---|