Dalam Dakwaan Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Tukar 10 Kg Sabu dengan Tawas untuk Dimusnahkan

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya dari Jaksa Penun

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/2/2023).

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Teddy Minahasa mengajukan eksepsi.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Linda Pudjiastuti alias Anita dan Sakti Dody Prawiranegara, dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatannya, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Teddy Minahasa merintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi agar menukarkan 10 kg barang bukti sabu dengan tawas.

Hal ini diungkapkan jaksa saat membacakan isi dakwaan terhadap Teddy Minahasa yang kini terjerat kasus narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Teddy Minahasa disebut JPU dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Baca juga: Menanti Vonis Adil Ferdy Sambo Cs, Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman Maksimal

Baca juga: Dua Desa di Muaro Jambi Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy Minahasa meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya perimintaan Teddy Mianahasa disanggupi Dody.

Setelah berpisah, Teddy Minahasa menghubungi Dody untuk memastikan perintahnya akan dilaksanakan.

"Sekira pukul 23.41 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat 'Mainkan ya mas,'" ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan Kamis (2/2/2023).

Iklan untuk Anda: Sakit Lutut dan Sendi akan Hilang jika Anda Lakukan Ini Setiap Pagi
Advertisement by
Perintah itu pun kembali disanggupi oleh Dody.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved