Sidang Ferdy Sambo
Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman Minta Maaf ke Keluarga: Tiap Tetes Air Mata Ibunda Adalah Dukungan
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rahman Arifin minta kepada orang tua karena terseret kasus Sambo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin minta kepada orang tua, mertua dan keluarga karena terseret dalam kasus Sambo.
Permohonan maaf itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoinya sebagai terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak buat Ferdy Sambo itu dengan pidana selama satu tahun penjara.
Setelah dituntut, terdakwa menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dalam perkara yang sedang dihadapi.
Dia menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, mertua hingga keluargannya karena terseret dalam perkara tersebut.
Arif Rahman meyakinkan keluarganya bahwa kedepan dia akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Dia juga meyakini bahwa Sang Pencipta tidak pernah salah dalam menilai setiap umatnya.
Baca juga: Arif Rahman Dituntut Paling Ringan Diantara Terdakwa Obstruction of Justice, 1 Tahun Pidana Penjara
Terdakwa Arif Rahman juga mengharapkan bahwa orang tua baik ayah ibu dan mertua tetap selalu medukungnya meski dalam pencobaan.
"Permintaan maaf saya kepada ayahanda, ibunda, orang tua dan mertua saya tercinta," ucap Arif Rahman di PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dalam tayangan Kompas TV, Jumat (3/1/2023).
"Untuk Ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini, saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda,"
Meski demikian, Arif Rahman meyakinkan keluarga bahwa dia tetap berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Untuk itu dia mengharapkan kedua orang tuanya agar selau memberikan dukungan kepadanya yang saat ini duduk di kursi pesakitan.
"Kendati demikian, percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan. Saya berjanji di masa yang akan datang saya akan lebih berupaya lagi. Semoga Tuhan masih memberi kesempatan kepada saya,"
"Semoga ayahanda berdua selalu memberikan bimbingan dan dukungan serta arahan kepada saya," harap Arif Rahman.
Arif Rahman
mertua
obstruction of justice
Nota Pembelaan
pledoi
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
kasus Sambo
Tribunjambi.com
Vonis Richard Eliezer 15 Februari, Kuasa Hukum Ingatkan Otak Pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Menanti Vonis Adil Ferdy Sambo Cs, Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman Maksimal |
![]() |
---|
Ronny Talapessy Jawab Tuduhan Kubu Ferdy Sambo Soal 7 Versi Penembakan Brigadir Yosua dari Bharada E |
![]() |
---|
Arif Rahman Dituntut Paling Ringan Diantara Terdakwa Obstruction of Justice, 1 Tahun Pidana Penjara |
![]() |
---|