Sidang Ferdy Sambo

Tangis Haru Ibu Bharada E Tumpah Lihat Pendukung Anaknya di PN Jaksel: Terimakasih, Tuhan akan Balas

Kehadiran pendukung Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat terharu ibunda, Rynecke Alma Pudihang Lumiu terharu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtube Tribunnews
Orang tua Richard Eliezer alias Bharada E, Sang ibu Rynecke Alma Pudihang dan ayah Junus Lumiu 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Fauzi Ansori Singgung Presiden Jokowi Turut Bertanggung Jawab Soal Batubara di Jambi

Baca juga: Ferry Irawan Tertekan Sampai Jatuh Sakit di Penjara, Pengacara: Kondisinya Memprihatinkan

Baca juga: Arti Mimpi Meminjam Uang, Bakal Ada Kabar Bahagia Datang

Baca juga: Hampir 3 Bulan Minyakita Tidak Masuk Tanjabtim Jambi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved