Sidang Ferdy Sambo
Tangis Haru Ibu Bharada E Tumpah Lihat Pendukung Anaknya di PN Jaksel: Terimakasih, Tuhan akan Balas
Kehadiran pendukung Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat terharu ibunda, Rynecke Alma Pudihang Lumiu terharu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fauzi Ansori Singgung Presiden Jokowi Turut Bertanggung Jawab Soal Batubara di Jambi
Baca juga: Ferry Irawan Tertekan Sampai Jatuh Sakit di Penjara, Pengacara: Kondisinya Memprihatinkan
Baca juga: Arti Mimpi Meminjam Uang, Bakal Ada Kabar Bahagia Datang
Baca juga: Hampir 3 Bulan Minyakita Tidak Masuk Tanjabtim Jambi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.