DPRD Provinsi Jambi
Fauzi Ansori Singgung Presiden Jokowi Turut Bertanggung Jawab Soal Batubara di Jambi
Penyelesaian persoalan angkutan batubara di Provinsi Jambi hingga saat ini belum terpecahkan. Tak sedikit masyarakat mengeluhkan, agar segera bisa ter
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyelesaian persoalan angkutan batubara di Provinsi Jambi hingga saat ini belum terpecahkan. Tak sedikit masyarakat mengeluhkan, agar segera bisa teratasi.
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Fauzi Ansori menyebut Presiden Jokowi turut bertanggung jawab soal karut marutnya angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Kata Fauzi Ansori, pasca undang-undangan nomor 3 tahun 2020, seluruh kewenangan pertambangan itu ditarik ke pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak punya kewenangan mengatur batubara tersebut.
"Begitu juga konteks DPRD Provinsi Jambi tidak bisa melakukan pengawasan, mulai dari pengatur inspektur tambang dan pengawas semua di pemerintahan pusat. Oleh karena itu disamping gubernur, pak presiden Jokowi juga turut bertanggung jawab, karena kewenangan ada di Jakarta, " kata Fauzi Ansori usai melaksanakan hearing bersama Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pada Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut, Fauzi Ansori menyebut soal kemacetan berawal dari kouta yang diberikan pada tahun 2023 ini sebanyak 47.000 ton, sementara potensi ada 2 miliar matriks ton, setara dengan 20 juta perbulan produksi.
Nah kalau saja, asumsi nya 12 ton per mobil, maka membutuhkan belasan ribu mobil, dan ini yang membuat kemacetan, sementara kapasitas jalan nya sangat terbatas, oleh karena itu fraksi partai Demokrat mendorong keras agar pemerintah pusat turut serta menyelesaikan persoalan-persoalan pertimbangan, karena kewenangan sudah di pusat semua.
Baca juga: Hampir 3 Bulan Minyakita Tidak Masuk Tanjabtim Jambi
Baca juga: Kecelakaan Mobil Dinas di Jambi, Ada Cewek Tanpa Busana, Ini Identitas Mereka
Di undang-undang 38 tahun 2004 pasal 1 ayat 6 disitu kan ada jalan khusus dan jalan umum, bagi perusahaan tambang di Jambi harus wajib buat jalan khusus, sementara sampai sekarang jalan khusus itu tidak ada.
"Kita mendorong jalan khusus dan sepakat dirapat Komisi III tadi, akan laksanakan Fokus Group Discusion (FGD) dengan seluruh pemegang kepentingan agar apa yang menjadi potensi sumber daya alam kita ini bisa bermanfaat untuk masyarakat. Bukan hanya untuk kontribusi untuk pendapatan negara, tetapi ekonomi masyarakat juga dipikirkan," ujarnya.
Terakhir Fauzi Ansori dari politisi partai Demokrat dapil Sarolangun-Merangin juga menyebut, betapa banyak dampak kemacetan angkutan Batubara terhadap aktivitas perekonomian di Provinsi Jambi.
"Misalnya pengangkutan bahan pangan terhambat, bahan pangan mudah rusak, artinya akibat ini masyarakat petani kita banyak di rugikan," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hampir 3 Bulan Minyakita Tidak Masuk Tanjabtim Jambi
Baca juga: Kecelakaan Mobil Dinas di Jambi, Ada Cewek Tanpa Busana, Ini Identitas Mereka
Baca juga: Mesin Pesawat yang Ditumpangi Prilly Latuconsina dari Eropa Bermasalah, Begini Kondisinya Saat Ini