Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Masih Diposisikan Sebagai Pelaku Materil, LPSK Sebut Replik Jaksa Bernuansa Gamang

Replik atau jawaban jaksa jawaban ataspledoi terdakwa Eliezer ditanggapi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtube Kompas.com
Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK 

Orang Tua Bharada E Menagis Terharu

Sidang pada Kamis (2/2/2023) kemarin banyak pedukung pria berpangkat Bharada itu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadiran pada pendukung itu membuat sang ibunda Bharada E, Rynecke terharu.

Rynecke hadir di PN Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung pembelaan sang anak dan sekligus memberikan dukungan dalam pusara kasus Sambo.

Dilansir dari Tribunnews.com, Rynecke terlihat menangis saat Richard eliezer memasuki ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan itu.

Rynecke mengaku terharu saat banyaknya pendukung Bharada E meneriaki nama anaknya.

"Memang, kami tadi waktu masuk terharu dengar ada yang teriak-teriak Icad, ada yang sambil menangis, sampai saya mengeluarkan air mata juga," kata Rynecke di PN Jakarta Selatan.

Atas dukungan itu Rynecke mengucapkan terima kasih dan berharap kebaikan para pendukung yang mengatasnamakan Eliezer Angels itu dapat dibalas Tuhan.

Menurut Rynecke dukungan terhadap Bharada E tak hanya hadir dari Indonesia melainkan juga dari luar negeri.

"Jadi untuk semua yang sudah mendukung Icad baik dari Indonesia, ada juga dari luar negeri yang selalu setia mendukung Icad selama ini, mendoakan Icad, terima kasih banyak. Tuhan akan balas semua kebaikan dari saudara-saudara sekalian," katanya.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved