Sidang Ferdy Sambo

Ternyata Alasan Baiquni Wibowo Salin Rekaman CCTV Karena Tak Tega Lihat Chuck Putranto Panik, Bukan

Baiquni Wibowo salin rekaman CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Baiquni Wibowo, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Baiquni Wibowo salin rekaman CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perkara perintangan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (3/2/2023).

Selama proses persidangan, Baiquni berperan menonton dan menyalin rekaman CCTV Rumah Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga.

Perbuatan itu disebutnya untuk membantu mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang terlihat panik.

"Saat itu kondisi Chuck Putranto terlihat panik, takut dan tidak seperti biasanya. Saya tahu itu karena saya teman satu letingnya. Kami kenal mulai dari pendidikan di Akpol dulu," kata Baiquni dalam persid ngan pada Jumat (3/2/2023).

Tanpa pikir panjang, Baiquni langsung bersedia saat diminta melihat dan menyalin rekaman CCTV itu.

"Saya tidak berpikir panjang saat diminta untuk melihat dan mengcopy CCTV dari DVR yang saat itu saya belum tahu berasal dari mana," ujarnya.

Baca juga: Posisi Bharada E di Kasus Sambo Ditegaskan Ronny Talapessy: Dia Hanya Diajarkan Patuh, Bukan Analisa

Rekaman CCTV itu ditontonnya bersama Arif Rahman, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit.

Saat menonton, Chuck Putranto dan Arif Rahman disebut Baiquni tampak panik.

"Saya pun masih tidak mengetahui apa yang membuat mereka kaget saat menonton rekaman tersebut."

Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Baiquni membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved