Sidang Ferdy Sambo

Posisi Bharada E di Kasus Sambo Ditegaskan Ronny Talapessy: Dia Hanya Diajarkan Patuh, Bukan Analisa

Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum Richard Eliezer sebutkan bahwa kliennya diajarkan patuh jalan perintah dan bukan untuk menganalisa

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Sidang Richard Eliezer dikerumuni pengunjung yang merupakan pendukung 

TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E sebutkan bahwa kliennya diajarkan patuh jalan perintah dan bukan untuk menganalisa.

Keterangan tersebut disampaikannya pada sidang pembelaan terakhir atau duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Sambo, Kamis (2/2/2023).

Dalam pembelaan terakhirnya, Ronny menegaskan posisi kliennya dalam pusara kasus Ferdy Sambo tersebut.

Ronny Talapessy mengatakan bahwa Richard Eliezer hanya diajarkan untuk menjalankan perintah dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

Dihadapan Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ronny menyebutkan bahwa Bharada E tak diajarkan untuk 'menganalisa perintah'.

Posisi tersebut juga berlaku bagi anggota Brimob Polri lainnya jika dilihat dari kesatuan dan tingkat kepangkatan.

"Berdasarkan fakta persidangan, jelas terungkap bagaimana terdakwa dan setiap anggota Brimob Polri 'kesatuan dan level kepangkatannya tidak pernah diajarkan untuk menganalisa perintah dalam pelatihan-pelatihan yang diterimanya, terdakwa hanya diajarkan untuk patuh menjalankan perintah," tegas tim Penasihat Hukum dalam duplik Richard Eliezer.

Baca juga: Richard Eliezer Masih Diposisikan Sebagai Pelaku Materil, LPSK Sebut Replik Jaksa Bernuansa Gamang

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis kemarin, terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawati telah menyampaikan duplik melalui tim Penasihat Hukum mereka untuk menanggapi replik JPU yang menolak pledoi mereka.

Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 5 terdakwa pada dua pekan mendatang.

Khusus untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

Sedangkan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023, begitu pula dengan sang istri, Putri Candrawati.

Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Baca juga: Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman Minta Maaf ke Keluarga: Tiap Tetes Air Mata Ibunda Adalah Dukungan

Orang Tua Bharada E Menagis Terharu

Sidang pada Kamis (2/2/2023) kemarin banyak pedukung pria berpangkat Bharada itu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved