Sidang Ferdy Sambo

Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini

Arif Rahman Arifin sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana penjara satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rahman Arifin saat menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Arif Rahman Arifin sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana penjara satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Sambo.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam sidang pembelaan itu, terdakwa Arif membuat pengakuat terkait kepatuhannya terhadap mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Arif Rahman mengaku tak sanggup menolak Ferdy Sambo yang merupakan atasannya di kepolisian.

Perintah Ferdy Sambo saat itu untuk menghapus file rekaman CCTV terkait penembakan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Awalnya, Arif menjelaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan oleh Ferdy Sambo membuatnya sempat dilema moral.

Apalagi, saat itu dirinya juga sempat percaya tangisan Sambo dan Putri Candrawati soal skenario baku tembak Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Duren Tiga.

"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan saya saat itu ditambah dengan apa yang saya liat dari bapak FS dan ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya yang timbul adalah rasa empati yang besar dari dalam diri saya kepada beliau," ujar Arif.

Baca juga: Ternyata Alasan Baiquni Wibowo Salin Rekaman CCTV Karena Tak Tega Lihat Chuck Putranto Panik, Bukan

Karena itu, kata Arif, dirinya sempat merasa empati dengan pelecehan seksual yang dialami Putri.

Apalagi, Ferdy Sambo juga terlihat terpukul seusai kejadian tersebut.

"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal saat itu. Terlebih dari tampilan raut muka bapak FS dan ibu PC sangat sedih dan terpukul oleh kejadian yang menimpa ibu," jelasnya.

Lebih lanjut, Arif juga sempat bingung dan tegang karena Ferdy Sambo kerap emosional seusai kejadian tersebut. Hal itulah yang membuat perasaannya campur aduk dan tak bisa menolak perintah atasan.

"Emosi yang ditampilkan oleh bapak FS yang tidak stabil dan rentan perubahan kepribadian serta kadang bersikap kasar dan ancaman yang terlontar menciptakan keadaan yang membuat saya tegang. Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani dan takut bercampur. Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan," ungkapnya.

Karena itu, Arif pun mengungkapnya dirinya tidak mudah melontarkan pendapatnya kepada Ferdy Sambo. Apalagi, kata dia, sudah menjadi budaya Polri untuk mengikuti rantai komando atasan.

"Tidak semudah melontarkan pendapat. Kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu. Budaya organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando. Hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa, bukan sekadar ungkapan, melainkan suatu pola hubungan yg begitu nyata memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan," tukasnya.

Baca juga: Posisi Bharada E di Kasus Sambo Ditegaskan Ronny Talapessy: Dia Hanya Diajarkan Patuh, Bukan Analisa

Arif Rahman Minta Maaf ke Keluarga

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin minta kepada ayahanda, ibunda, mertua dan keluarga karena terseret dalam kasus Sambo.

Permohonan maaf itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoinya sebagai terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak buat Ferdy Sambo itu dengan pidana selama satu tahun penjara.

Setelah dituntut, terdakwa menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dalam perkara yang sedang dihadapi.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, mertua hingga keluargannya karena terseret dalam perkara tersebut.

Arif Rahman meyakinkan keluarganya bahwa kedepan dia akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Dia juga meyakini bahwa Sang Pencipta tidak pernah salah dalam menilai setiap umatnya.

Terdakwa Arif Rahman juga mengharapkan bahwa orang tua baik ayah ibu dan mertua tetap selalu medukungnya meski dalam pencobaan.

"Permintaan maaf saya kepada ayahanda, ibunda, orang tua dan mertua saya tercinta," ucap Arif Rahman di PN Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dalam tayangan Kompas TV, Jumat (3/1/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Masih Diposisikan Sebagai Pelaku Materil, LPSK Sebut Replik Jaksa Bernuansa Gamang

"Untuk Ayahanda, saya tahu bagaimana ayahanda berharap kepada saya dan takdir harus seperti ini, saya berharap ayahanda bisa ikhlas dan Allah segera memulihkan rasa kecewa di hati ayahanda,"

Meski demikian, Arif Rahman meyakinkan keluarga bahwa dia tetap berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Untuk itu dia mengharapkan kedua orang tuanya agar selau memberikan dukungan kepadanya yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

"Kendati demikian, percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak dan mantu yang bisa dibanggakan. Saya berjanji di masa yang akan datang saya akan lebih berupaya lagi. Semoga Tuhan masih memberi kesempatan kepada saya,"

"Semoga ayahanda berdua selalu memberikan bimbingan dan dukungan serta arahan kepada saya," harap Arif Rahman.

"Untuk ibunda, orang tua dan mertua saya, wanita-wanita yang paling saya cintai di dunia ini, tempat surga saya terletak pelindung hati saya,"

"Ikatan saya terhadap cinta kasih ibunda berdua merupakan kekuatan bagi saya untuk bisa berdiri tegak memasuki ruang sidang dan duduk di kursi,"

"Tidak pernah sekalipun terbesit dalam pikiran saya bahwa ini akan terjadi dalam hidup saya,"

"Setiap tetes air mata ibunda merupakan dukungan buat saya walaupun menghancurkan hati saya juga di sisi yang lain, kekuatan untuk saya bertahan dan tabah serta mengarahkan hati saya,"

"Setiap saat saya hanya bisa berdoa kepada Allah, semoga Allah selalu menjaga ibunda berdua dan memberikan kedamaian di hati,"

"Saya tahu ibunda berupaya tegar setiap menonton di televisi setiap kali membaca berita ataupun mendengar omongan, tapi saya yakin ibunda berdua tetap selalu mendukung saya,"

"Saya juga berserah diri kepada Allah dan saya yakin Allah tidak pernah salah menilai hambanya," tandas Arif.

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Baca juga: Vonis Richard Eliezer 15 Februari, Kuasa Hukum Ingatkan Otak Pembunuhan Yosua adalah Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu, jaksa membagi tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mobil Setwan DPRD Provinsi Jambi Kecelakaan, Ketua DPRD Minta ASN Orang Tua Pengemudi Dinonaktifkan

Baca juga: Nama Asli Bunda Corla Dibongkar Netizen: Yang percaya bunda Laki-laki Lihat ini

Baca juga: Sinopsis Sinetron SCTV Takdir Cinta Yang Kupilih 3 Februari 2023, Akhirnya Novia Jumpa Jeffry Lagi

Baca juga: Wanita Muda di Jambi Paksa 11 Anak Tonton Dia Hubungan Badan dengan Suami, Dicekoki Film Dewasa

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved