Petani di Tebo Laporkan Oknum Polres Tebo ke Polda Jambi Gegara Uang Hasil Panen Sawit Raib
Zainal Abidin, petani sawit di Kecamatan Sumay, Tebo, melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Polda Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Zainal Abidin, petani sawit di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, bersama kuasa hukumnya Sri Hayani melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam Polda Jambi, Rabu (11/1/2023) sore.
Zainal Abidin, melaporkan dua oknum polisi, karena diduga menggelapkan uang Rp18 juta hasil penjualan sawit miliknya.
Penggelapan itu, diduga terjadi saat Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggerbekan pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Saat itu, polisi mengamankan anak Zainal di sebuah perkebunan atas kasus narkoba. Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan.
"Jadi uang Rp18 juta itu dibawa polisi sebagai barang bukti, padahal pengakuan klien saya itu uang hasil panen sawitnya," kata Sri Hayani, saat mendampingi Zainal melapor ke Polda Jambi.
Sri Haryani menjelaskan, setelah kejadian ini, polisi sempat mengembalikan uang senilai Rp3 juta.
Baca juga: Ayah Terduga Pelaku Tuding Oknum Satres Narkoba Polres Tebo Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 18 Juta
"Nah, kalau itu uang yang Rp18 juta barang bukti, kenapa Rp3 juta dikembalikan," katanya.
Sementara itu, Zainal Abidin, menceritakan uang Rp 18 juta bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini uang Rp 18 juta tersebut belum dikembalikan oleh oknum anggota Satres Narkoba.
Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personel Satres Narkoba.
Diakuinya, ada personel Satres Narkoba datang ke rumah untuk mengembalikan uang senilai Rp 3 juta namun ditolak.
Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp 18 juta, bukan Rp 3 juta.
Baca juga: Perwira Menengah Mabes Polri, Kombes YBK Ditangkap di Hotel Bareng Wanita, Positif Narkoba
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolres Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksakan penyelidikan terkait hal tersebut.
Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.
"Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personel Satres Narkoba Polres Tebo," katanya dikonfirmasi Selasa (10/1/2023) malam .
Kejadian ini terjadi, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan, berdasarakan informasi dari masyararat ada tindak pidana penyalagunaan narkoba yang berlokasi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Katanya, saat penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu.
Selain itu, anggota juga menemukan uang tunai di dalam plastik klip satu ons berjumlah Rp 4.000.000.
Hasil penjelasan terduga pelaku Azumar, uang tersebut sejumlah Rp 1.000.000 merupakan hasil penjualan sabu.
Baca juga: Selama 2022, Polres Muaro Jambi Tangani Puluhan Kasus Narkoba
Sedangkan uang sejumlah Rp 3.000.000 merupakan uang hasil panen kelapa sawit miliknya.
Selanjutnya, uang hasil panen kelapa sawit berjumlah Rp 3.000.000 dikembalikan kepada pihak keluarga terduga pada Senin, 31 Oktober 2022, sekitar pukul 21.33 WIB.
"Uang yang merupakan hasil panen sawit senilai Rp 3 juta sudah dikembalikan ke pihak keluarga," ungkapnya.
Perkara narkoba ini, kata Wakapolres, sudah tahap II di Kejaksaan Negeri Tebo dengan dua orang tersangka, dan sudah P21 Selasa 27 Desember 2022 lalu.
"Barang bukti yang diserahakan ke Kejaksaan berupa sabu sejumlah 22 gram, dan uang yang diduga hasil dari penjualan narkoba Rp 1 juta rupiah," pungkasnya.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Polda Jambi Menggelar Kegiatan Khotmil Al-Quran bersama Jajaran di Masjid Al Ikhlas Polda Jambi |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan di UIN, Polda Jambi Sebut Sudah Ada Laporan |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Tangkap 9 Tersangka Narkoba, 146 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Pemkab Batang Hari Sediakan 32 Ribu Bibit Sawit Subsidi, Ini Syarat Mendapatkannya |
![]() |
---|
Sempat Buang 30 Gram Sabu, Dua Kurir Sabu di Kota Jambi Tak Bisa Kabur dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.