Selama 2022, Polres Muaro Jambi Tangani Puluhan Kasus Narkoba
Pada 2022 lalu, Satres Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap 61 kasus narkoba.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Pada 2022 lalu, Satres Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap 61 kasus narkoba.
Dari jumlah kasus itu, pihaknya berhasil mengamankan 85 orang pelaku. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi SE.
Menurut Amradi, kasus yang diungkap tersebut merupakan kasus dari Polres jajaran, mulai dari Polsek hingga ke Satres Narkoba sendiri.
Pelaku yang diamankan tidak hanya laki-laki saja, namun juga diamankan lima orang perempuan.
"Laki-laki 80 orang, perempuan lima orang," kata Amradi.
Dari seluruh kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Untuk sabu-sabu yang diamankan sebanyak 154,18 gram. Sementara untuk narkotika jenis ganja sebanyak 15,86 gram.
Terkait tingginya kasus ini, Polres Muaro Jambi berpesan kepada seluruh masyarakat, hususnya masyarakat Muaro Jambi terutama para orang tua untuk dapat mengawasi pergaulan anaknya.
"Kami himbau kepada orang tua agar bisa mencegah anaknya agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan barang haram tersebut," imbuhnya. (*)
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Paripurna HUT Provinsi Jambi ke-66
Baca juga: HUT Provinsi Jambi ke-66, Pemkab Muaro Jambi Gelar Upacara
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Masih Anggarkan Dana Covid-19 Meski PPKM Telah Dicabut
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap WN, Amankan 7 Paket Sabu dari Kotak Rokok hingga Lipatan Baju |
![]() |
---|
Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Tangkap 9 Tersangka Narkoba, 146 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Sempat Buang 30 Gram Sabu, Dua Kurir Sabu di Kota Jambi Tak Bisa Kabur dari Polisi |
![]() |
---|
Cara Kerja Kurir Sabu di Kota Jambi Terungkap, Dapat Imbalan Rp500 Ribu dan Pakaian Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.