Ayah Terduga Pelaku Tuding Oknum Satres Narkoba Polres Tebo Gelapkan Barang Bukti Uang Rp 18 Juta
Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui akun Instagram.
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Oknum anggota Satres Narkoba Polres Tebo diduga menggelapkan barang bukti berupa uang senilai Rp 18 juta rupiah saat mengamankan Azumar alias Zuma dan Adrian Alias Alung.
Dua orang ini terduga melakukan tindak pidana narkotika di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Kejadian bermula saat penggeerbekan dan pengamanan anggota Satres Narkoba Polres Tebo pada Oktober 2022 lalu di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Zainal Abidin, ayah dari satu terduga pelaku tindak pidana narkotika meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui akun Instagram.
Ia menceritakan, diduga oknum Satres Narkoba Polres Tebo pada saat penggerebekan mengamankan uang senilai Rp 18 juta dari terduga penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, uang Rp 18 juta bukan merupakan hasil dari penjualan narkoba oleh anaknya, melainkan hasil panen sawit.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini uang Rp 18 juta tersebut belum dikembalikan oleh oknum anggota satres narkoba.
Ia sudah berulang kali datang ke Polres Tebo untuk menanyakan uang tersebut, namun tidak ditanggapi oleh personil satres narkoba.
Diakuinya, ada personil satres narkoba datang ke rumah untuk mengembali kan uang senilai Rp 3 juta namun ditolak.
Menurutnya, uang hasil panen sawit berjumlah Rp 18 juta, bukan Rp 3 juta.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Wakapolrs Tebo Kompol Deni Mulyadi mengatakan, Kapolres Tebo sudah memerintahkan Propam Polres Tebo untuk melaksanakan penyelidikan terkait hal tersebut.
Dikatakannya, hingga saat ini Polres Tebo sudah memeriksa dari pihak pelapor, keluarga dari tersangka sudah dilaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan.
"Kita juga sudah melakukan penyelidikan terhadap 5 personil Satres Narkoba Polres Tebo," katanya dikonfirmasi Selasa (10/1/2023) malam .
Kejadian ini terjadi, pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat personil satres narkoba melakukan penyelidikan, berdasarakan informasi dari masyararat ada tindak pidana penyalagunaan narkoba yang berlokasi di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Katanya, saat penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu.
Terkuak Rumah Uya Kuya yang Dijarah Sudah Lama Kosong, Sempat Ditumpangi oleh Mertua |
![]() |
---|
Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, Kini Eko Patrio dan Uya Kuya Mundur dari DPR RI |
![]() |
---|
Kabinet Tebo Maju Dirombak? Wabup: Tahun 2025 Kita Tata Ulang, 2026 Kerja Maksimal |
![]() |
---|
Fitur Live TikTok Hilang, UMKM Jambi Beralih ke Facebook |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Dinas Wagub Jatim Emil Dardak Usai Dibakar Massa, Barang-barang Ikut Dijarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.