TAG
Objek Wisata Rivera Park
-
Pembubaran paksa itu dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 Tebo, karena tempat wisata itu secara terang-terangan kedapatan melanggar prokes dengan berker
Selasa, 22 Juni 2021
-
Padahal, menurut Perbup nomor 192 tahun 2020 pelanggar Prokes khususnya pelaku usaha, dapat di kenakan denda Rp3 juta dan paling tinggi Rp12 juta yang
Selasa, 22 Juni 2021
-
Menurutnya, permintaan maaf memang sah-sah saja. Namun harus ada terlebih dahulu penegakan hukumnya, baik berupa denda ataupun hukuman lainnya sebagai
Senin, 21 Juni 2021
-
Kelanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tempat wisata Rivera Park akhirnya terjawab.
Jumat, 18 Juni 2021
-
Menurut Irman, penyidik Polres Tebo sudah melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun, pihak kejakaan masih menunggu perkembangan kasusnya. Kare
Kamis, 17 Juni 2021
-
Hal ini diakui Kepala Bakeuda Tebo Nazar Efendi. Menurutnya, memang objek wisata Rivera Park belum pernah menyetor pendapatannya ke Pendapatan Asli Da
Selasa, 1 Juni 2021
-
Salah seorang pengelola tersebut diperiksa bukan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes), sebagaimana GM Rivera Park yang juga diperiksa di Ma
Senin, 24 Mei 2021
-
Dimana pada Senin (17/5/2021) kemarin, GM tempat wisata itu, diperiksa polisi dari Polres Tebo, untuk dimintai keterangannya.
Selasa, 18 Mei 2021
-
Dimana dalam surat edaran itu, meminta agar seluruh tempat wisata ditutup dan tidak beroperasi, sesuai waktu yang ditetapkan.
Selasa, 18 Mei 2021
-
Polres Tebo melalui Tipidter telah memeriksa Genderal Menejer (GM) tempat wisata Rivera Park, yang berada di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang
Senin, 17 Mei 2021
-
Genderal Menejer (GM) dan Menejer wisata Rivera Park di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo akhirnya resmi diperiksa
Senin, 17 Mei 2021
-
Pemeriksaan ini terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes), hingga dibubarkan oleh tim gugus tugas Covid-19 Rimbo Bujang pada Jumat lalu.
Senin, 17 Mei 2021
-
Buntut pembubaran pengunjung di Obyek Wisata Rivera Park, Rimbo Bujang Kabupaten tebo, sejumlah pengelola dan karyawan diperiksa polisi.
Senin, 17 Mei 2021
-
Pemeriksaan ini setelah adanya pembubaran pengunjung di tempat wisata itu, karena melanggar protokol kesehatan (prokes), pada Jumat (14/5/2021) lalu,
Senin, 17 Mei 2021
-
Iptu Cindo Kottama S.TRk membenarkan adanya pembubaran pengunjung di Objek Wisata Rivera Park, Desa Perintis, Rimbo Bujang beberapa hari lalu
Minggu, 16 Mei 2021
-
Objek Wisata Rivera Park yang berada di Desa Perintis, Rimbo Bujang, Tebo, ditutup oleh polisi setelah terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).
Minggu, 16 Mei 2021
-
Pengunjung Objek wisata Rivera Park yang terletak di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo, dibubarkan
Minggu, 16 Mei 2021