Berita Tebo
Setelah Bebas dari Hukuman, Satgas Covid-19 Tebo akan Kembali Pantau Prokes Rivera Park
Padahal, menurut Perbup nomor 192 tahun 2020 pelanggar Prokes khususnya pelaku usaha, dapat di kenakan denda Rp3 juta dan paling tinggi Rp12 juta yang
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tim Satgas Covid-19 Tebo, yakni Satpol PP Tebo akan memantau protokol kesehatan (Prokes) Objek Wisata Rivera Park yang berada di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Hal itu setelah pengelola wisata itu sudah diperiksa dan akhirnya diam-diam telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya di polres Tebo. Objek wisata itu pun bebas dari hukuman sanksi, denda maupun dari ancaman penjara
Kasat Pol PP Tebo Taufik Khadly mengakui, pihaknya tidak bisa mengambil alih perkara Rivera Park yang di tangani penyidik Polres Tebo.
Bahkan, sanksi perarturan bupati (Perbup) nomor 192 tahun 2020 tentang Prokes pun tidak bisa diterapkan.
Padahal, menurut Perbup nomor 192 tahun 2020 pelanggar Prokes khususnya pelaku usaha, dapat di kenakan denda Rp3 juta dan paling tinggi Rp12 juta yang ditujukan kepada kas daerah.
"Kita akan pantau lagi prokesnya, jika Rivera Park kembali melanggar akan diberikan sanksi tegas berupa denda hingga penutupan tempat usaha," katanya, Selasa (22/06/2021).
Dia menegaskan, sanksi ini bukan hanya ditujukan kepada Rivera Park saja, melainkan kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tebo.
Baca juga: Mayoritas Masyarakat Indonesia Menolak Presiden Tiga Periode, Dedy Mawardi: Melanggar Konstitusi
Baca juga: Muarojambi Siaga Satu Karhutla, Kapolres Ancam Hukum Pelaku Pembakaran
Baca juga: Formasi CPNS 2021 Basarnas Untuk SMA/SMK, Juru Minyak, Masinis Kapal dan Nahkoda Kapal