Berita Tebo

Pengelola Minta Maaf, Kasus Pelanggaran Prokes Wisata Rivera Park di Tebo Dihentikan Tanpa Hukuman

Kelanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tempat wisata Rivera Park akhirnya terjawab.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Hendro sandi
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar. Pengelola Minta Maaf, Kasus Pelanggaran Prokes Wisata Rivera Park di Tebo Dihentikan Tanpa Hukuman 

Pengelola Minta Maaf, Kasus Pelanggaran Prokes Wisata Rivera Park di Tebo Dihentikan Tanpa Hukuman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kelanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Objek Wisata Rivera Park, di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu akhirnya terjawab.

Meski sejumlah pengelola sudah diperiksa dan dimintai keterangannya di Polres Tebo, namun kasus tersebut tidak sampai ke penegakan hukum.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K mengatakan, dasar perkara tersebut bermula dari laporan informasi yang selanjutnya ditindaklanjuti pihak Polres. 

"Kita juga sudah memeriksa beberap pihak, mulai dari pengelola termasuk satgas Covid-19. Namun dari Undang-undang karantinanya belum kita temukan. Kita juga sudah gelar perkara dan penyelidikan sementara kita hentikan," ungkapnya, Jumat (18/6/2021).

Kata Kasat, kasus tersebut juga tidak dilanjutkan karena pihak pengelola sudah meminta maaf secara pribadi.

Baik secara lisan maupun tulisan kepada kepolisian da masyarakat.

"Sanksi sosial mereka sudah lakukan, yakni sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Kasus pelanggaran prokes yang video pembubarannya sempat viral itu pun, pada akhirnya tidak sampai dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Sebelumnya, Kapolres Tebo melalui Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda RF Ritonga saat memeriksa pihak pengelola wisata itu mengatakan, GM Rivera Park Hasbi sudah mengetahui ada Surat Edaran Bupati, terkait penutupan tempat wisata, Tltapi tetap dibuka, bahkan melanggar prokes.

Tak sampai di situ, menurut Kanit Tipidter, pihak wisata ini terancam hukuman denda sebesar Rp100 juta dan kurungan selama 1 tahun, jika terbukti bersalah. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum berita ini diturunkan, Kepala Kejari Tebo Imran Yusuf mengatakan hanya bisa menunggu pelimpahan dari kepolisian. 

"Hingga saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tebo, atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes)," kata Imran tempo hari.

Kasus pelanggaran prokes yang dimaksud adalah pembubaran kerumunan yang terjadi pada 15 Mei 2021 lalu, di tempat wisata Rivera Park, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Dipilih Tim Formatur Jadi Ketua DPW PPP Provinsi Jambi, Fadhil Arief Menunggu SK Penetapan

BREAKING NEWS Dua Pembunuh Tauke Karet di Sarolangun Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi 

Kakek 3 Istri Ketahuan saat Lecehkan Anak Tetangga, Sempat Ingin Kabur Saat Ditangkap Polisi

Menurut Irman, penyidik Polres Tebo sudah melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun, pihak kejakaan masih menunggu perkembangan kasusnya. Karena informasinya masih berproses.(Tribunjambi/Hendrosandi)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved