Berita Tebo
Kasus Pelanggaran Prokes Objek Wisata Rivera Park Tebo Menggantung, Ini Kata Kejari
Menurut Irman, penyidik Polres Tebo sudah melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun, pihak kejakaan masih menunggu perkembangan kasusnya. Kare
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kajari Tebo Imran Yusuf mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tebo, atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Kasus pelanggaran prokes yang dimaksud adalah pembubaran kerumunan yang terjadi pada 15 Mei 2021 lalu, di tempat wisata Rivera Park, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Padahal, beberapa pihak dari pengelola tempat wisata itu sudah diperiksa dan dimintai keterangannya di Polres, namun belum ada perkembangan terbaru.
Menurut Irman, penyidik Polres Tebo sudah melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun, pihak kejakaan masih menunggu perkembangan kasusnya. Karena informasinya masih berproses.
"Proses penegakkan hukum pidana, ada beberapa tahap. Seperti penyelidikan yang berarti penyidik Polres Tebo masih melakukan pengumpulan alat bukti, pengolahan data atau bisa langsung lompat ke tahap penyidikan kalau penyidik meyakini hal ini sangat nyata dan ketercukupan alat bukti," ungkapnya belum lama ini.
"Masih tahap lidik oleh kawan-kawan Polres, dan kita menunggu ujungnya. Apakah ada tindak pidananya atau hanya penegakkan perarturan perda (Perda) jika ada, dan membayar denda," pungkasnya.
Baca juga: Pemanfaatan Rusunawa RSUD Tebo Sebagai Isolasi Covid-19 Terkendala Perekrutan Tenaga Medis
Baca juga: Disdukcapil Kota Jambi Fasilitasi Transgender Dapatkan KTP
Baca juga: Bakal Cakades dari Maro Sebo Ulu Ceritakan Soal Sulitnya Penuhi Syarat Administrasi Ini