Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Terungkap Drama 'Hilangnya' Nama Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Sumut

Persidangan seharusnya mengungkap tuntas praktik rasuah, nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution justru menjadi polemik yang menggantung.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dinamika mengejutkan di ruang sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). Dalam persidangan yang seharusnya mengungkap tuntas praktik rasuah, nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution justru menjadi polemik yang menggantung. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dinamika mengejutkan di ruang sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut). 

Dalam persidangan yang seharusnya mengungkap tuntas praktik rasuah, nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution justru menjadi polemik yang menggantung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahkan sempat mengulang pertanyaan krusial kepada Majelis Hakim.

Apakah Majelis Hakim masih meminta menantu Presiden Joko Widodo itu dihadirkan sebagai saksi?

“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Pernyataan Asep ini merujuk pada permintaan tegas yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Khamozaro Waruwu. 

Pada 24 September 2025, Hakim Khamozaro secara eksplisit meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan juga Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan kesaksian.

Bantahan Keras KPK: Tidak Ada Bukti dari Tersangka!

Meski Majelis Hakim sempat meminta kehadiran Bobby Nasution, pihak KPK menegaskan selama proses penyidikan, tidak satu pun dari lima tersangka yang ditetapkan memberikan petunjuk atau informasi mengenai keterlibatan Gubernur Sumatera Utara tersebut.

Baca juga: KPK Belum Temukan Bukti Bobby Nasution Terlibat Korupsi Proyek Jalan Sumut

Baca juga: Bongkar Orang Besar di Kasus Ijazah Jokowi: Joman Tuding Tokoh Demokrat, Amankan 700 Bukti

Baca juga: Pemuda di Jambi Nekat Gadaikan Motor Teman Demi Narkoba, Polsek Kota Baru Tangkap Pelaku dan Penadah

Bahkan, dari tersangka kunci yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sang Gubernur, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

“Begitu pun dari TOP. Penyidik periksa, minta keterangan, dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan," tegas Asep. 

Ia mengakui adanya isu kedekatan, namun penyidik berpegangan pada bukti formal. 

"Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi kan yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP, maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami," lanjutnya.

Hal serupa juga disampaikan untuk tersangka pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang (KIR). 

"Nah, sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR, ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi ya dari KIR ini bertemu. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN. Tidak ada,” tuturnya, memastikan tidak ada bukti serah terima uang langsung ke Bobby Nasution.

Kilasan Kasus: OTT dan Lima Tersangka Korupsi Ratusan Miliar

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. 

Kasus ini melibatkan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster, dengan total nilai enam proyek mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

Baca juga: Tim Hukum Roy Suryo Cs Desak Jokowi Tiru Sikap Hakim MK Arsul Sani Berani Tunjukkan Ijazah Asli

Baca juga: Nasib AKBP Basuki di Polri Diujung Tanduk: Terancam Dipecat Buntut Kematian Dosen Untag

Penerima Suap (Klaster 1 - Dinas PUPR Sumut):

Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut.

Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK.

Penerima Suap (Klaster 2 - Satker PJN Wilayah I Sumut):

Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Pemberi Suap:

Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.

Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.

Dengan tidak dijawabnya permintaan JPU oleh Hakim terkait kehadiran Bobby Nasution, nasib kesaksian orang nomor satu di Sumut ini dalam sidang kasus korupsi senilai ratusan miliar tersebut kini menjadi tanda tanya besar di mata publik.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Bayern Munich vs Freiburg di Bundesliga Kick Off 21.30 WIB

Baca juga: Bongkar Orang Besar di Kasus Ijazah Jokowi: Joman Tuding Tokoh Demokrat, Amankan 700 Bukti

Baca juga: Mantan Pembalap Jambi Ditangkap Curi Motor Guru SDN 64 Pakai Kunci T

Baca juga: Yello Hotel Jambi Hadirkan STROOD FEST Vol 2: Street Food Festival & Dance Competition di Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved