Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Belum Temukan Bukti Bobby Nasution Terlibat Korupsi Proyek Jalan Sumut

KPK belum menemukan adanya keterlibatan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara tegas menyatakan belum menemukan adanya keterlibatan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.  

Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi publik terkait peran kepala daerah tersebut dalam skandal yang telah menjerat lima orang tersangka.

"Sampai dengan saat ini, belum (menemukan keterlibatannya)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Selain menegaskan tidak adanya temuan awal yang mengaitkan Bobby Nasution, Budi juga menuturkan bahwa KPK belum berencana menghadirkan menantu Jokowi itu dalam persidangan kasus dugaan korupsi ini.

Meskipun demikian, KPK memastikan akan terus mencermati perkembangan dinamika di ruang sidang.

"Ini kan masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa," ujarnya, mengindikasikan bahwa potensi pemanggilan akan dipertimbangkan jika fakta-fakta baru muncul dalam persidangan.

Kilasan Kasus: Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar yang Berujung OTT

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.

Penindakan tersebut menyasar proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Baca juga: Beda Korupsi di Sumut dan Jambi, Gubernur Bobby Tak Tersentuh Zumi Zola Kena

Baca juga: Siapa Sebenarnya Prof Henri Subiakto? Guru Besar Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Baca juga: Warga Bungo Ngamuk: Bakar Alat Berat dan Minyak, Tak Terima Sungai Batang Tebo Tercemari PETI

Dua hari berselang, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster kasus.

Tersangka dan Peran Pemberi/Penerima Suap:

Klaster I (Dinas PUPR Sumut)

Penerima Suap: Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK.

Pemberi Suap: Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT Dalihan Natolu Group.

Proyek: 4 Proyek di Dinas PUPR Sumut.

Klaster II (Satker PJN Wilayah I)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved