Berita Nasional

Beda Korupsi di Sumut dan Jambi, Gubernur Bobby Tak Tersentuh Zumi Zola Kena

Kasus korupsi tingkat provinsi di Sumatera Utara ini mengingatkan akan kasus besar korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT)?terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus korupsi jalan di Sumatera Utara yang melibatkan orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution, masih berlangsung.

Kasus korupsi tingkat provinsi di Sumatera Utara ini mengingatkan akan kasus besar korupsi ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Gubernur Jambi kala itu, Zumi Zola, hingga masuk penjara. 

Bedanya, dalam kasus di Jambi, Zumi Zola menjadi tersangka, terdakwa, kemudian terpidana. Sementara dalam kasus di Sumatera Utara, Bobby Nasution tidak menjadi tersangka.

Update terbaru kasus korupsi di Sumut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) menuntut Direktur PT Dalihan Natolu Grub, Akhirun Piliang tiga tahun penjara dan Rayhan Piliang, anaknya, 2 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam kasus korupsi ini, jaksa menyatakan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, yang merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menerima uang untuk memuluskan kemenangan perusahaan terdakwa. 

Topan dinyatakan oleh KPK menerima suap Rp50 juta dari Akhirun dan dijanjikan komitmen fee sebesar 4 persen dari nilai proyek pembangunan jalan dengan pagu Rp231 miliar, hasil pergeseran anggaran. 

Soal Bobby Nasution

Pada awal sidang, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Khamozaro Waruwu jga menyampaikan soal peluang menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan sebagai saksi. 

Hakim menilai, pergeseran anggaran menjadi mula korupsi jalan yang menjerat Topan dan lainnya. 

Kebijakan itu diterbitkan lewat Peraturan Gubernur Sumut untuk mengerjakan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut yang sebelumnya tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, menyampaikan faktor tidak dihadirkan Bobby Nasution dalam sidang korupsi jalan Sumut. 

"Itu kan seperti di persidangan, kita memang menunggu. Ternyata tak ada kaitan kata majelis hakim, sehingga belum perlu dilakukan pemanggilan (terhadap bobby)," kata Eko. 

Eko mengatakan, jaksa hanya berfokus pada pembuktian yang tertuang dalam dakwaan korupsi jalan di Dinas PUPR Sumut tahun 2025.

"Kami hanya menyidang pemberian 2025 di dinas PUPR SUMUT tahun 2023-2025 itu khusus PJN. Perkara ini kan dinas PUPR nya 2025, khusus untuk pekerjaan Sipiongot batas Labuhanbatu dan memang hanya diberikan kepada Topan dan Rasuli," tambah Eko. 

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi, bersalah melakukan suap dengan tujuan memenangkan tender milik pemerintah. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved