Berita Regional

Lolos PTDH karena Nikahi Korban, Bripda Fauzan Dipecat Lagi karena KDRT

Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews
ILUSTRASI - Seorang oknum polisi bernama Bripda Fauzan kena PTDH setelah melakukan tindakan penelantaran dan KDRT. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat kasus rudapaksa. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang polisi di Toraja Utara dipecat secara tidak hormat dua kali.

Pemecatan pertama karena kasus pemerkosaan, namun sanksinya dibatalkan setelah menikahi korbannya.

Setelahnya, ia kembali kena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kali ini karena kasus penelantaran dan KDRT.

Ajukan Banding dan Lolos Pemecatan

Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar dalam kasus penelantaran dan KDRT.

Ironisnya, ini bukan kali pertama ia dikenai pemecatan.

Pada 2023 lalu, ia juga dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus pemerkosaan, namun kemudian lolos setelah menikahi korbannya.

Bripda Fauzan terlibat pelanggaran etik karena memperkosa mantan pacarnya hingga 10 kali pada 2023.

Ia disebut melakukan ancaman akan menyebarkan rekaman asusila korban yang dibuat secara diam-diam saat mereka masih berpacaran.

Pada 24 Oktober 2023, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai etika kelembagaan.

Akan tetapi, setahun berselang hukuman terhadap Bripda Fauzan berubah menjadi sanksi demosi selama 15 tahun setelah ia mengajukan banding dan menikahi korban.

Perubahan hukuman itu membuat Fauzan kembali diterima sebagai anggota Polri.

Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham, menjelaskan bahwa keputusan banding dikabulkan karena Fauzan membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan menikahinya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved