Berita Regional

Ending Nasib Pembunuh Balita di Bengkulu Selatan, Rumahnya Dihancurkan Orang Ramai-ramai

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah melalui Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono menegaskan, tindakan main hakim sendiri

Editor: asto s
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
PENANGKAPAN PELAKU PENGANIAYAAN - Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatn Rizal (kanan) dan suasana penangkapan pelaku (kiri), Selasa (21/10/2025). Cerita mencekam detik-detik polisi berhasil tangkap pelaku pembacokan balita umur 2,5 tahun hingga tewas di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rumah milik JN (33), tersangka pembunuhan balita di Desa Tanjung Tebat, Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, hancur dilempari dan dirusak orang tak dikenal.

Peristiwa itu terjadi beberapa hari setelah pelaku ditangkap polisi. 

Insiden perusakan ini memicu perhatian publik dan mendorong aparat mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat tidak melakukan aksi balasan.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah melalui Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono menegaskan, tindakan main hakim sendiri adalah tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Benar kami menerima laporan adanya perusakan rumah tersangka JN. Kerusakan mencapai 40–50 persen. Garis polisi sudah kami pasang agar tidak terjadi aksi serupa,” kata Rizal, Jumat (21/11/2025).

Pintu Hancur, Dinding Jebol

Pantauan di lokasi menunjukkan kerusakan masif. 

Pintu depan rumah jebol, sebagian dinding kanan runtuh, dan kaca-kaca pecah berserakan. 

Kerusakan itu pertama kali dilaporkan keluarga pelaku kepada Kepala Desa Tanjung Tebat, Alwis Iswadi, pada Sabtu malam.

“Kami melihat langsung rumah sudah dalam keadaan rusak parah. Pelakunya belum diketahui,” ujar Alwis.

Perangkat desa bersama Binmas, Babinsa, dan Polsek Manna kemudian meninjau lokasi dan memastikan rumah segera diamankan dengan garis polisi.

Jangan Membuat Masalah Baru

Polisi mengingatkan seluruh warga untuk menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.

“Kami mohon masyarakat tidak melanjutkan tindakan tersebut. Tersangka JN sudah menjadi tanggung jawab kami. Jangan sampai muncul pidana baru,” tegas Rizal.

Pemerintah desa juga mengeluarkan imbauan serupa. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved