Berita Regional

Lolos PTDH karena Nikahi Korban, Bripda Fauzan Dipecat Lagi karena KDRT

Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews
ILUSTRASI - Seorang oknum polisi bernama Bripda Fauzan kena PTDH setelah melakukan tindakan penelantaran dan KDRT. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat kasus rudapaksa. 

Meski begitu, Propam Polda Sulsel menyatakan terbuka jika Bripda Fauzan memilih menempuh upaya banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut.

Mereka menegaskan tidak memiliki kepentingan lain selain mengembalikan hak masyarakat yang telah dirugikan oleh ulah oknum anggotanya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bripda Fauzan Dipecat dari Polri, Terbukti Telantarkan Istri Sejak Hari Pertama Pernikahan

 

Baca juga: Ajakan ke Kebun dan Anak Tebas Ayah yang Sepuh di Ruang Tamu

Baca juga: Alasan KPK belum Hadirkan Bobby Nasution ke Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut

Baca juga: Pria ini Dikeroyok karena Pengaman Tertinggal usai Pakai Jasa Wanita MiChat

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved