Berita Regional

Pilu Remaja 13 Tahun Dijemput Paksa lalu Digilir 12 Pemuda Lima Kali hingga Trauma

Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh 12 pemuda, selama Juli-Agustus ini .

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Pos-Kupang.com/Kristoforus Bota
DITANGKAP - 12 pemerkosa remaja 13 tahun di NTT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur. Mereka ditangkap setelah korban melapor didampingi keluarganya. 

JB menegaskan, pihak keluarga berharap kepolisian serius menindaklanjuti kasus ini.

“Masa depan anak kami masih panjang. Tapi ulah para pelaku menghancurkan hidupnya. Kami minta polisi bertindak tegas dan menghukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Mesti Dihukum Berat

Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh 12 orang pelaku di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, menuai kecaman keras.

Direktur Yayasan Amnaut Bife Kuan (YABIKU) NTT, Maria Filiana Tahu, menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami mendukung Polres Malaka memproses kasus ini secepatnya dan memberikan prioritas penuh. Terapkan UU TPKS, hukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Maria Filiana, Rabu (27/8/2025).

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui DP3A atau P2TP2A, memenuhi hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis.

Selain itu, strategi perlindungan maksimal dan edukasi hukum masif dinilai penting untuk mencegah kasus serupa.

Maria mengecam adanya upaya damai dari keluarga pelaku.

“Itu bentuk tidak adanya nurani kemanusiaan. Untungnya, keluarga korban menolak tegas perdamaian tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, korban berhak mendapat restitusi, sementara penyidik wajib mengusulkannya sejak awal penyidikan.

Senada, ahli hukum pidana Dr Mikhael Feka, menilai tindakan para pelaku sebagai perbuatan terkutuk dan kejahatan kemanusiaan serius.

“Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Perdamaian tidak menghapus pidana. Hukuman maksimal harus diterapkan,” jelas Mikhael.

Ia juga menegaskan, aparat harus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, sembari memastikan korban mendapat pertolongan medis dan pendampingan psikologis untuk mencegah trauma berkepanjangan.

Selain aspek hukum, Mikhael mengingatkan pentingnya literasi digital bagi anak-anak.

Menurutnya, orang tua harus membatasi akses konten pornografi serta memberi pemahaman tentang cara melindungi diri dari kekerasan seksual.

 

Artikel ini disadur dari di Pos-Kupang.com dengan judul Polres Malaka Tetapkan 12 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, 11 Orang Ditahan.

12 Pelaku Perkosaan Terhadap Anak di Malaka Mesti Dihukum Maksimal.

Direktur YABIKU NTT Maria Filiana Tahu Kutuk Keras Perilaku Biadab 12 Pelaku.

Korban Perkosaan 12 Pelaku Akan Didampingi Psikologis dari Dinas P2KBP3A Malaka 

 

Baca juga: Dokter Hewan Terancam Penjara Lima Tahun karena Lakukan Pengobatan Ilegal ke Manusia

Baca juga: Gurita Bisnis Dwi Hartono Pengusaha Tebo Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Baca juga: Dwi Hartono Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pernah Mau Maju jadi Bupati Tebo

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved