Berita Regional

Pilu Remaja 13 Tahun Dijemput Paksa lalu Digilir 12 Pemuda Lima Kali hingga Trauma

Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh 12 pemuda, selama Juli-Agustus ini .

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Pos-Kupang.com/Kristoforus Bota
DITANGKAP - 12 pemerkosa remaja 13 tahun di NTT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur. Mereka ditangkap setelah korban melapor didampingi keluarganya. 

Masih Belum Dapat Pendampingan

Korban persetubuhan anak di bawah umur oleh 12 pelaku di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, masih akan segera mendapatkan pendampingan dan penanganan psikologis.

Upaya tersebut akan dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Malaka melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Plh Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Malaka, Andreas Seran, membenarkan rencana tersebut.

"Ia betul. Kami akan segra lakukan pendampingan terhadap korban," tulis Andreas dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (26/8/2025)..

Ia menambahkan, pendampingan psikologis direncanakan berlangsung pada Jumat (29/9/2025).

Korban berinisial MH (13) belum mendapatkan pendampingan maupun pemeriksaan psikologis dari pihak berwenang, meski kasus ini sudah dilaporkan sejak 17 Agustus 2025.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, dalam konferensi pers pada Sabtu (23/8/2025), menyebutkan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban. Namun, hingga kini tindak lanjut tersebut belum terealisasi.

Keluarga korban yang ditemui Pos Kupang di rumahnya pada Selasa (26/8/2025) juga menyampaikan hal serupa.

“Sejak laporan polisi kami buat, pihak kepolisian hanya menelpon saja. Tidak ada satu pun polisi yang datang melihat kondisi korban. Pendampingan maupun pemeriksaan psikologi sampai sekarang juga belum ada,” ungkap salah satu keluarga MH.

Selain kepolisian, instansi daerah yang menangani perlindungan anak pun belum bergerak.

“Mungkin saja mereka masih menunggu kami yang harus melapor ke sana,” kata keluarga korban dengan nada heran.

Padahal, Andreas Seran, menegaskan bahwa dampak psikologis akibat kekerasan seksual pada anak sangat serius.

“Hal itu tentu memengaruhi pendidikan, mental, dan masa depan korban. Karena itu, biasanya kami ambil langkah cepat bersama psikolog untuk melakukan pendampingan,” jelasnya, beberapa hari lalu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, korban yang merupakan siswi SMP berusia 13 tahun belum juga mendapat pendampingan dari dinas terkait.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved