Berita Regional

Pilu Remaja 13 Tahun Dijemput Paksa lalu Digilir 12 Pemuda Lima Kali hingga Trauma

Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh 12 pemuda, selama Juli-Agustus ini .

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Pos-Kupang.com/Kristoforus Bota
DITANGKAP - 12 pemerkosa remaja 13 tahun di NTT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur. Mereka ditangkap setelah korban melapor didampingi keluarganya. 

Situasi ini menimbulkan keprihatinan, sebab korban yang masih berusia sangat muda rentan mengalami trauma berkepanjangan apabila tidak segera memperoleh penanganan psikologis yang tepat.

Telah Berlangsung Lima Kali

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial MH (13) di Kabupaten Malaka, NTT, terungkap tidak hanya terjadi sekali.

Korban mengalami rudapaksa berulang kali sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2025.

“Anak kami sudah dirudapaksa lima kali. Tiga kali pada bulan Juli, dan dua kali lagi pada 15 dan 16 Agustus subuh.

"Semua dilakukan secara bergantian oleh kelompok pemuda yang berbeda-beda, tapi saling berhubungan,” ungkap JB, satu di antara keluarga korban pada Jumat (22/8/2025).

Menurut keluarga, korban kerap dijemput secara paksa pada tengah malam, dengan ancaman akan ditabrak kendaraan atau bahkan dibunuh bila menolak.

Pada kejadian pertama, korban dibawa salah satu pelaku ke area pemakaman.

Setelah itu, korban mendapati sejumlah pelaku lain sudah menunggu di balik semak-semak. Mereka kemudian memerkosanya secara bergiliran.

Ancaman pembunuhan membuat korban tidak berani melapor dan terus mengikuti ajakan para pelaku pada kesempatan berikutnya.

Peristiwa terakhir terjadi pada 15 dan 16 Agustus, ketika korban kembali dipaksa melayani para pelaku bergiliran.

Keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan sikap korban. Setelah dibujuk, korban menangis dan akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

“Anak kami trauma berat. Ia menangis terus dan takut dibunuh karena ancaman para pelaku,” kata JB.

Keluarga kemudian mendampingi korban membuat laporan polisi di Polres Malaka pada 16 Agustus malam.

Saat itu korban langsung divisum di RSUPP Betun, lalu dilakukan visum lanjutan di Mapolres Malaka pada 17 Agustus.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved