Berita Regional
Pilu Remaja 13 Tahun Dijemput Paksa lalu Digilir 12 Pemuda Lima Kali hingga Trauma
Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh 12 pemuda, selama Juli-Agustus ini .
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa oleh 12 pemuda, selama Juli-Agustus ini .
Kejadian yang telah berlangsung lima kali itu akhirnya dilaporkan pihak kelurga ke polisi pada 16 Agustus 2025 lalu.
Kasus rudapaksa siswi SMP oleh 12 pemuda di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka NTT ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, dalam keterangan persnya pada Sabtu (23/8/2025) mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban yang didampingi keluarganya pada 17 Agustus 2025.
Kapolres bilang, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan empat saksi pada 17 Agustus 2025.
Selanjutnya, 12 saksi sekaligus terlapor diperiksa, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama.
Dari jumlah itu, 11 orang merupakan pelaku dewasa, sementara satu tersangka masih anak-anak.
“Penyidik telah menerbitkan administrasi penangkapan dan penahanan, dan per hari ini sebanyak 11 orang tersangka sudah resmi ditahan,” jelas AKBP Riki, dikutip dari Pos Kupang.
Para tersangka adalah LKN (17), MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPKN (24), DN (20), OJSL (23), VLF (19), FAYM (19), NPSB (18), SNB (25) dan PIN (21).
Kepada polisi, korban mengaku dinodai pertama kali oleh pelaku LKN pada 6 Juli 2025 di pondok area persawahan di Kecamatan Malaka Tengah.
Korban kemudian digilir pelaku lainnya hingga trauma berat.
Korban akhirnya cerita kepada kakaknya dan melaporkan kejadian tersebut.
Selain langkah hukum, penyidik juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk pemeriksaan psikologis terhadap korban.
"Saat ini, proses pemberkasan perkara tahap I tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas AKBP Riki.
Kapolres menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan guna memastikan setiap pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Masih Belum Dapat Pendampingan
Korban persetubuhan anak di bawah umur oleh 12 pelaku di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, masih akan segera mendapatkan pendampingan dan penanganan psikologis.
Upaya tersebut akan dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Malaka melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Plh Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Malaka, Andreas Seran, membenarkan rencana tersebut.
"Ia betul. Kami akan segra lakukan pendampingan terhadap korban," tulis Andreas dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (26/8/2025)..
Ia menambahkan, pendampingan psikologis direncanakan berlangsung pada Jumat (29/9/2025).
Korban berinisial MH (13) belum mendapatkan pendampingan maupun pemeriksaan psikologis dari pihak berwenang, meski kasus ini sudah dilaporkan sejak 17 Agustus 2025.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, dalam konferensi pers pada Sabtu (23/8/2025), menyebutkan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban. Namun, hingga kini tindak lanjut tersebut belum terealisasi.
Keluarga korban yang ditemui Pos Kupang di rumahnya pada Selasa (26/8/2025) juga menyampaikan hal serupa.
“Sejak laporan polisi kami buat, pihak kepolisian hanya menelpon saja. Tidak ada satu pun polisi yang datang melihat kondisi korban. Pendampingan maupun pemeriksaan psikologi sampai sekarang juga belum ada,” ungkap salah satu keluarga MH.
Selain kepolisian, instansi daerah yang menangani perlindungan anak pun belum bergerak.
“Mungkin saja mereka masih menunggu kami yang harus melapor ke sana,” kata keluarga korban dengan nada heran.
Padahal, Andreas Seran, menegaskan bahwa dampak psikologis akibat kekerasan seksual pada anak sangat serius.
“Hal itu tentu memengaruhi pendidikan, mental, dan masa depan korban. Karena itu, biasanya kami ambil langkah cepat bersama psikolog untuk melakukan pendampingan,” jelasnya, beberapa hari lalu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, korban yang merupakan siswi SMP berusia 13 tahun belum juga mendapat pendampingan dari dinas terkait.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan, sebab korban yang masih berusia sangat muda rentan mengalami trauma berkepanjangan apabila tidak segera memperoleh penanganan psikologis yang tepat.
Telah Berlangsung Lima Kali
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial MH (13) di Kabupaten Malaka, NTT, terungkap tidak hanya terjadi sekali.
Korban mengalami rudapaksa berulang kali sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2025.
“Anak kami sudah dirudapaksa lima kali. Tiga kali pada bulan Juli, dan dua kali lagi pada 15 dan 16 Agustus subuh.
"Semua dilakukan secara bergantian oleh kelompok pemuda yang berbeda-beda, tapi saling berhubungan,” ungkap JB, satu di antara keluarga korban pada Jumat (22/8/2025).
Menurut keluarga, korban kerap dijemput secara paksa pada tengah malam, dengan ancaman akan ditabrak kendaraan atau bahkan dibunuh bila menolak.
Pada kejadian pertama, korban dibawa salah satu pelaku ke area pemakaman.
Setelah itu, korban mendapati sejumlah pelaku lain sudah menunggu di balik semak-semak. Mereka kemudian memerkosanya secara bergiliran.
Ancaman pembunuhan membuat korban tidak berani melapor dan terus mengikuti ajakan para pelaku pada kesempatan berikutnya.
Peristiwa terakhir terjadi pada 15 dan 16 Agustus, ketika korban kembali dipaksa melayani para pelaku bergiliran.
Keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan sikap korban. Setelah dibujuk, korban menangis dan akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
“Anak kami trauma berat. Ia menangis terus dan takut dibunuh karena ancaman para pelaku,” kata JB.
Keluarga kemudian mendampingi korban membuat laporan polisi di Polres Malaka pada 16 Agustus malam.
Saat itu korban langsung divisum di RSUPP Betun, lalu dilakukan visum lanjutan di Mapolres Malaka pada 17 Agustus.
JB menegaskan, pihak keluarga berharap kepolisian serius menindaklanjuti kasus ini.
“Masa depan anak kami masih panjang. Tapi ulah para pelaku menghancurkan hidupnya. Kami minta polisi bertindak tegas dan menghukum seadil-adilnya,” ujarnya.
Mesti Dihukum Berat
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh 12 orang pelaku di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, menuai kecaman keras.
Direktur Yayasan Amnaut Bife Kuan (YABIKU) NTT, Maria Filiana Tahu, menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami mendukung Polres Malaka memproses kasus ini secepatnya dan memberikan prioritas penuh. Terapkan UU TPKS, hukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Maria Filiana, Rabu (27/8/2025).
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui DP3A atau P2TP2A, memenuhi hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis.
Selain itu, strategi perlindungan maksimal dan edukasi hukum masif dinilai penting untuk mencegah kasus serupa.
Maria mengecam adanya upaya damai dari keluarga pelaku.
“Itu bentuk tidak adanya nurani kemanusiaan. Untungnya, keluarga korban menolak tegas perdamaian tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, korban berhak mendapat restitusi, sementara penyidik wajib mengusulkannya sejak awal penyidikan.
Senada, ahli hukum pidana Dr Mikhael Feka, menilai tindakan para pelaku sebagai perbuatan terkutuk dan kejahatan kemanusiaan serius.
“Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Perdamaian tidak menghapus pidana. Hukuman maksimal harus diterapkan,” jelas Mikhael.
Ia juga menegaskan, aparat harus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, sembari memastikan korban mendapat pertolongan medis dan pendampingan psikologis untuk mencegah trauma berkepanjangan.
Selain aspek hukum, Mikhael mengingatkan pentingnya literasi digital bagi anak-anak.
Menurutnya, orang tua harus membatasi akses konten pornografi serta memberi pemahaman tentang cara melindungi diri dari kekerasan seksual.
Artikel ini disadur dari di Pos-Kupang.com dengan judul Polres Malaka Tetapkan 12 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, 11 Orang Ditahan.
12 Pelaku Perkosaan Terhadap Anak di Malaka Mesti Dihukum Maksimal.
Direktur YABIKU NTT Maria Filiana Tahu Kutuk Keras Perilaku Biadab 12 Pelaku.
Korban Perkosaan 12 Pelaku Akan Didampingi Psikologis dari Dinas P2KBP3A Malaka
Baca juga: Dokter Hewan Terancam Penjara Lima Tahun karena Lakukan Pengobatan Ilegal ke Manusia
Baca juga: Gurita Bisnis Dwi Hartono Pengusaha Tebo Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Baca juga: Dwi Hartono Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pernah Mau Maju jadi Bupati Tebo
Rupa Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Pacar di Indekos Lolos dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Dokter Hewan Terancam Penjara Lima Tahun karena Lakukan Pengobatan Ilegal ke Manusia |
![]() |
---|
Kebakaran Pasar Payakumbuh Sumbar, 10 Orang Ditangkap Karena Menjarah |
![]() |
---|
Cendala Dukun Pengganda Uang Habisi Pasien lalu Coba Nodai Anaknya |
![]() |
---|
Pria Posesif Habisi lalu Benamkan Jasad Kekasih dalam Coran Tiga Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.