Pembunuhan Dosen di Bungo

Manipulatif Bripda Waldi Balas Pesan Adik Dosen di Bungo yang Ia Habisi: Dak Nyangka

Waldi bersandiwara seolah ia tidak tahu tentang korban, bahkan setelah ia melakukan pembunuhan terhadap dosen berusia 37 tahun itu.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polres Bungo
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo saat diperiksa tim penyidik Polres Bungo. Anggota polisi yang tugas di Polres Tebo ini punya cara yang jeli untuk mengelabui saat beraksi. 

"Seriusan kak? Innalillahiwaninnailaihi rojiun. Turut berduka cita kak. Dak nyangka kami ini kak," balas Waldi.

Tangkap layar chat Waldi, anggota Propam Polres Tebo ke adik korban pembunuhan, dosen wanita di Bungo Jambi.
Tangkap layar chat Waldi, anggota Propam Polres Tebo ke adik korban pembunuhan, dosen wanita di Bungo Jambi. (Instagram)

Latar Belakang Kasus

Bripda Waldi Adiyat (W, 22) diduga melakukan tindakan rajapati terhadap dosen wanita berinisial EY (37) di Muara Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, saat ini pelaku mengarah satu orang yakni oknum polisi bernama Waldi yang berdinas di Polres Tebo.

"Kami masih melakukan pendalaman, penyelidikan, walaupun baru kita tetapkan satu tersangka," ujarnya.

"Kami masih melakukan pendalaman, penyelidikan, walaupun baru kita tetapkan satu tersangka," ujarnya.

Polisi juga menelusuri rekaman CCTV RSUD Hanafi Bungo, lokasi terakhir sepeda motor Honda PCX merah korban terlihat terparkir.

"Kita masih menunggu rekaman CCTV itu, siapa yang membawa motor itu, sebab ada dua barang yang dikendarai," katanya.

Sementara itu, mobil Honda Jazz putih milik korban dipastikan dibawa oleh pelaku menuju Muara Tebo.

"Pengakuan pelaku, mobil itu dia yang membawanya," tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan itu keluar dari kompleks perumahan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 05.40 WIB.

Dijerat Pasal Berlapis

Bripda Waldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.

Ia disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.

"Ancaman bisa 20 tahun penjara. Ditambah lagi dia ini anggota Polri, kita laksanakan dua proses hukum, yaitu: pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ujar Kapolres.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved