Pembunuhan Dosen di Bungo

Terungkap Waldi Habisi Nyawa Dosen di Bungo Jambi dengan Gagang Sapu

Erni Yunita (37) dosen perempuan yang dibunuh Waldi (22) di kompleks perumahan Al Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo menemukan fakta.

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Istimewa
Perumahan Al Kautsar, TKP pembunuhan seorang dosen wanita oleh oknum polisi di Bungo. 
Ringkasan Berita:Terungkap Waldi Habisi Nyawa Dosen:

  1. Waldi (22) membunuh dosen Erni Yunita (37) dengan cara mencekik lehernya menggunakan gagang sapu di rumah korban.
  2. Pembunuhan terjadi setelah terjadi percekcokan antara keduanya.
  3. Polisi menetapkan pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku dengan ancaman hukuman berat.

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Erni Yunita (37) dosen perempuan yang dibunuh Waldi (22) di kompleks perumahan Al Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo menemukan fakta baru, Rabu (5/11/2025).

Erni Yunita dibunuh oleh Waldi dicekik hingga menggunakan gagang sapu untuk menghabisi Erni Yunita.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sempat bertemu pada malam sebelum kejadian.

Baca juga: Polisi Mengamankan Laki-laki Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Bungo Jambi

Keduanya diketahui makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo, sebelum akhirnya pulang ke rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB.

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres. 
 
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban. 

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.

Baca juga: Diduga Sopir Ngantuk, Truk Batu Bara Tabrak Tiang Traffic Light di Simpang 4 PU Bungo Jambi

 "Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya. 
 
Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.

Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
 
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku.

"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
 
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
 
"Kami mengimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,"pungkasnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved