Berita Viral

Nasib Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi, Tak Ada yang Meringankan Hukuman: Tidak Jera

Resmi Kopral Dua atau Kopda Bazarsah divonis hukuman mati atas kasus menembaki tiga anggota Polsek Negara Batin, pada Senin (11/8/2025).

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Nasib Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi, Tak Ada yang Meringankan Hukuman: Tidak Jera 

TRIBUNJAMBI.COM - Resmi Kopral Dua atau Kopda Bazarsah divonis hukuman mati atas kasus menembaki tiga anggota Polsek Negara Batin, pada Senin (11/8/2025).

Diketahui kasus penembakan itu saat penggrebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Dalam penembakan itu, Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta tewas.

Sejumlah daftar kesalahan Kpda Bazarsah dikuak majelis hakum dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini tak ada yang meringankan hukuman untuk Kopda Bazarsah.

Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban.

Sehingga jeratan pasal dari oditur militer yakni Pasal 340 KUHP dianggap tak terbukti.

Baca juga: PENYEBAB Peltu Lubis Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kopda Bazarsah Justru Divonis Hukuman Mati

Baca juga: KEJAMNYA Aditya Hanafi Membunuh Listiyanti Pertiwi Padahal Satu Rekan Kerja, Jasad Dibikin Membusuk

Baca juga: TERBARU di Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Pangdam Udayana: 20 Prajurit Jadi Tersangka

Daftar Kesalahan Kopda Bazarsah

Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.

Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.

Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.

Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarkat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved