Berita Viral
Nasib Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi, Tak Ada yang Meringankan Hukuman: Tidak Jera
Resmi Kopral Dua atau Kopda Bazarsah divonis hukuman mati atas kasus menembaki tiga anggota Polsek Negara Batin, pada Senin (11/8/2025).
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.
Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Kopda Bazarsah
hukuman mati
Polsek Negara Batin
Kabupaten Way Kanan
Lampung
AKP Anumerta Lusiyanto
Aipda Anumerta Petrus Apriyanto
Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta
viral
Tribunjambi.com
KEJAMNYA Aditya Hanafi Membunuh Listiyanti Pertiwi Padahal Satu Rekan Kerja, Jasad Dibikin Membusuk |
![]() |
---|
PENYEBAB Peltu Lubis Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kopda Bazarsah Justru Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
TERBARU di Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Pangdam Udayana: 20 Prajurit Jadi Tersangka |
![]() |
---|
KEJANGGALAN Ayah Putri Apriyani Uang RP 35 Juta Hilang Usai Anaknya Tewas Terbakar: Dari Ibunya |
![]() |
---|
BEBAS Usai Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur Tetap Ragukan Keaslian Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.