Berita Viral
Nasib Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi, Tak Ada yang Meringankan Hukuman: Tidak Jera
Resmi Kopral Dua atau Kopda Bazarsah divonis hukuman mati atas kasus menembaki tiga anggota Polsek Negara Batin, pada Senin (11/8/2025).
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang," urai hakim.
Hakim juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.
Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.

Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.
Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.
Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.
"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim.
Sementara, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.
Peltu Lubis Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Peltu Yun Hery Lubis atau Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara.
Selain itu, Peltu Lubis juga dipecat dari TNI.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun.
Terkuak hal yang meringankan Peltu Lubis.
Kopda Bazarsah
hukuman mati
Polsek Negara Batin
Kabupaten Way Kanan
Lampung
AKP Anumerta Lusiyanto
Aipda Anumerta Petrus Apriyanto
Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta
viral
Tribunjambi.com
KEJAMNYA Aditya Hanafi Membunuh Listiyanti Pertiwi Padahal Satu Rekan Kerja, Jasad Dibikin Membusuk |
![]() |
---|
PENYEBAB Peltu Lubis Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kopda Bazarsah Justru Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
TERBARU di Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Pangdam Udayana: 20 Prajurit Jadi Tersangka |
![]() |
---|
KEJANGGALAN Ayah Putri Apriyani Uang RP 35 Juta Hilang Usai Anaknya Tewas Terbakar: Dari Ibunya |
![]() |
---|
BEBAS Usai Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur Tetap Ragukan Keaslian Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.