Berita Viral

PENYEBAB Peltu Lubis Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kopda Bazarsah Justru Divonis Hukuman Mati

Peltu Yun Hery Lubis atau Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Peltu Lubis juga dipecat dari TNI.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
PENYEBAB Peltu Lubis Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kopda Bazarsah Justru Divonis Hukuman Mati 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Peltu Yun Hery Lubis atau Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, Peltu Lubis juga dipecat dari TNI.

Berbeda dengan Peltu Lubis, Kopda Bazarsah justru divonis hukuman mati.

Diketahui hukuman Peltu Lubis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun.

Terkuak hal yang meringankan Peltu Lubis.

Ya, Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025) resmi menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan serta sanksi pemecatan terhadap Peltu Lubis.

Sebelumnya vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari.

Baca juga: KEJANGGALAN Ayah Putri Apriyani Uang RP 35 Juta Hilang Usai Anaknya Tewas Terbakar: Dari Ibunya

Baca juga: RAMBO dari Papua! Jejak Letda Purn Darius Bayani, Pantas Diberi Bintang Sakti oleh Presiden Prabowo

Baca juga: SADISNYA Kematian Putri Apriyani Tewas Dibakar hingga Gosong, Warga Sempat Dengar Suara Tangisan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur pada sidang tuntutan sebelumnya. 

Dimana Peltu Yun Hery Lubis dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh oditur militer I-05 Palembang karena mengadakan dan mengelola judi bersama Kopda Bazarsah, sehingga hilangnya nyawa 3 orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

Hakim Ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari menyatakan bahwa terdakwa Peltu Lubis terbukti bersalah sesuai dakwaan Oditur sebelumnya. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola.

Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved