Berita Viral

Hotman Paris Tegaskan Nadiem Makarim Tak Rugikan Negara dalam Kasus Laptop Chromebook

Hotman Paris menegaskan proyek pengadaan Chromebook Nadiem Makarim dalam Program Digitalisasi Pendidikan tidak menimbulkan kerugian negara.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
Tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tidak menimbulkan kerugian negara. 

TRIBUNJAMBI.COM -Tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tidak menimbulkan kerugian negara.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/10/2025).

Menurut Hotman, keyakinan itu didasari hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Lembaga tersebut, kata dia, telah melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi di 22 provinsi selama tiga tahun, sejak 2019 hingga 2022.

"Hasil audit harganya normal tidak ada mark-up, tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk tiga tahun," ujar Hotman Paris saat membacakan berkas kesimpulan sidang.

Ia menambahkan, audit dari BPKP menjadi bukti bahwa proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.


"Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara dan ditunjuk oleh perundang-undangan," jelasnya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki temuan berbeda.

 Dalam ekspose bersama BPKP pada 19 Juni 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

"Pada pokoknya bahwa terdapat melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kemendikbudristek dan program digitalisasi pendidikan 2019–2022," kata penyidik Kejagung saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Menurut penyidik, perbuatan melawan hukum itu menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara.
"Yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," ujar penyidik di persidangan.

Kejagung sebelumnya menyebut nilai indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,98 triliun. 

Angka itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada September 2025.

Meski begitu, Nurcahyo menyatakan bahwa angka tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini bermula dari Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada masa jabatan Nadiem Makarim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved