Berita Jambi

Sidang Lanjutan Kasus Bos Narkoba Jambi, Tek Hui dan Mafi Jadi Saksi untuk Perkara Diding

Sidang lanjutan perkara narkotika yang melibatkan Diding digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Rabu (14/5), dengan menghadirkan saksi. Diding merupa

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
SIDANG LANJUTAN - Perkara narkotika yang melibatkan Diding digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Rabu (14/5), dengan menghadirkan saksi. Diding merupakan kaki tangan bandar besar narkotika Helen. 

Ia mengaku menjadi anak buah Tek Hui sejak lama, yang berkerja sebagai penjaga lapak judi dadu dan sabung ayam dan sebagai suruhan Tek Hui

“Milik tikuy,” katanya. 

Ditanya pernah melihat Helen dan Tikuy bertemu, Mafi mengaku pernah melihat pertemuan itu. Ia mengaku tidak mengetahui pembicaraan antara keduanya. 

“Benar Helen dan Tek Hui sering ketemu. Tidak tahu apa yang dibicarakan,” jelasnya. 

Mengenai barang haram yang diedarkan oleh Tek Hui, Mafi mengaku tidak mengetahui dari mana barang itu diperoleh. 

“Tidak tahu kalau paket Tek Hui dari Helen,” tuturnya.

Baca juga: Isi Dakwaan Helen Bos Narkoba Jambi, dari Pasal 114 Pasal 112 hingga Pasal 132

Baca juga: Banjir Polisi di Vinz Gym Kota Jambi, Helen dan Didin Bos Kartel Narkoba Dikawal Ketat

Baca juga: Update Nasib Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Kejati Siapkan Pasal 114 ayat 2

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved