Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Narkoba Helen CS

Isi Dakwaan Helen Bos Narkoba Jambi, dari Pasal 114 Pasal 112 hingga Pasal 132

Penampilan Helen tak jauh beda dengan saat penangkapan. Rambutnya semu-semu abu-abu putih. Selembar kain bermotif bunga membungkus tangannya yang dibo

Tayang:
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
SIDANG PERDANA - Helen Dian Krisnawati, terdakwa kasus narkotika menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/3). Kemarin merupakan sidang perdana HDK. (TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK/SRITUTI APRILIANI) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengenakan baju oranye dan warna merah, Helen Dian Krisnawati yang mengenakan masker berjalan dengan pengawalan beberapa polisi berbadan tegap.

Matanya menatap lurus ke depan, hanya sesekali menengok saat menuju ruangan.

Sidang perdana ratu narkoba Jambi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/3/2025).

Penampilan Helen tak jauh beda dengan saat penangkapan.

Rambutnya semu-semu abu-abu putih. Selembar kain bermotif bunga membungkus tangannya yang diborgol.

Bukan hanya kuasa hukum, suami dan beberapa orang Helen terlihat mendampingi dan hadir dalam sidang perdana.

Sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dipimpin majelis hakim dengan ketua Dominggus Silaban didampingi anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus,.

JPU membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Helen didakwa menjadi pengendali narkoba.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan bahwa Helen merupakan pengendali jaringan narkoba. Helen mengendalikan narkoba dengan bantuan dari anak buahnya Diding.

JPU mengatakan Diding merekrut Arifani alias Ari Ambok untuk dijadikan pengedar narkoba.
Dalam surat dakwaan JPU, terungkap juga bahwa hasil penjualan narkoba itu disetor secara langsung oleh Diding ke Helen dalam bentuk uang tunai.

"Saksi Diding ke rumah terdakwa (Helen) dan membawa uang hasil penjualan sebesar Rp3 miliar, dengan rincian uang penjualan sabu dan ekstasi dari Arifani sebesar Rp2,012 miliar dan uang sebesar Rp880 juta adalah hasil penjualan sabu dari Diding," ungkap JPU Meri Anggraini Siregar.

Uang tersebut dibungkus tiga plastik hitam, lalu diserahkan langsung kepada Helen.

Transaksi tersebut dilakukan di Vinz Gym Jalan H Syamsudin Usban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dalam sidang perdana kemarin, JPU Kejati Jambi mendakwa Helen dan Diding dengan pasal narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Bahwa terdakwa adalah pengendali jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang kemudian pengedaran dilakukan oleh saksi Arifani kepada pembeli," ucap Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya menyikapi dakwaan tersebut. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved