Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Update Nasib Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Kejati Siapkan Pasal 114 ayat 2

Nasib bos kartel narkoba Jambi Helen dkk bakal ditentukan di Pengadilan Negeri Jambi. Begini update perkembangannya sekarang ....

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Duanto AS
Dok Polri
Helen dan Didin ditangkap Bareskrim Polri dan Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Nasib bos kartel narkoba Jambi Helen dkk bakal ditentukan di Pengadilan Negeri Jambi.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jambi telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi terkait kasus Helen cs.

Sebelumnya, jaringan karel narkoba di Jambi yang beranggota Helen dkk ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi.

Mereka mengoperasikan setidaknya tukuh lapak narkoba di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Pendapatan dari lapak narkoba itu mencapai Rp 1 miliar per minggu. 

"Kejati baru menerima satu SPDP berisi pemberitahuan adanya dua tersangka," ungkap Nophy T Suoth, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Jumat (8/11/2024).

Ada tujuh orang jaringan Helen cs yang ditangkap oleh Bareskrim Polri dan Polda Jambi.

Sejauh ini, ada dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika itu, di antaranya, HDL alias Helen dan Didin alias Diding yang akan ditangani Kejati Jambi

Kata Nophy, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejauh ini, Nophy mengatakan pihaknya baru menerima SPDP, sementara berkas perkara belum diterima dari kepolisian. 

"Setelah menerima SPDP selanjutnya Kejati Jambi telah menunjuk Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut," kata Nophy T Suoth

Kejati Jambi pun menunggu pelengkapan berkas perkara dari kepolisian. 

"Karena baru dikirim SPDP, jadi kami hanya menunjuk jaksa untuk kalau berkasnya datang, jaksa itu yang ditugaskan," lanjutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Helen bandar yang membangun lapak penjualan narkoba di Jambi pada Kamis (10/10) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan kerja sama antara Bareskrim dan Polda Jambi. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved