Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Pilkada Bungo PSU di 21 TPS, Ini Daftar Lengkap Lokasinya

Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil perolehan suara untuk 21 TPS dan memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bungo untuk sejumlah TPS

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Capture Youtube Mahkamah Konstitusi
BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi) 

13. TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

14. TPS 3 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

15. TPS 4 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

16. TPS 5 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

17. TPS 6 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

18. TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

19. TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh.

20. TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Batin II Pelayang.

21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.

*Berita ini telah direvisi redaksi pada Rabu (26/2/2025) pukul 09.32 WIB. Perubahan pada penulisan judul.

Baca juga: Negara Rugi Rp193,7 T, Bagaimana Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina Terjadi?

Baca juga: Oknum Polisi di Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi Diduga Minta Pungli Viral, Propam Turun Tangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved