Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Pilkada Bungo PSU di 21 TPS, Ini Daftar Lengkap Lokasinya

Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil perolehan suara untuk 21 TPS dan memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bungo untuk sejumlah TPS

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Capture Youtube Mahkamah Konstitusi
BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Sebanyak 21 TPS di Kabupaten Bungo yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi) 

"21 TPS itu hanya 1 TPS yang boleh dikatakan kalah, selebihnya menang," ungkapnya.

Ia menyebut, pada PSU nanti pihaknya akan terus mempertahankan kemenangan JADI seperti pada Pilkada lalu.

"Kita yakin, kita bisa mempertahankan suara itu," tegasnya.

Berikut 21 TPS yang akan dilakukan PSU di Pilkada Bungo:

1. TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III.

2. TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III

3. TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Batin III.

4. TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

5. TPS 1 Dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat 6. TPS 1 dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

7. TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

8. TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan.

9. TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

10. TPS 2 dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.

11. TPS 4 Dusun Talang Pasemun Kecamatan Jujuhan.

12. TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved