Polemik Pagar Laut
Kades Kohod, 3 Tersangka Lain Langsung Ditahan Bareskrim Polri Usai Diperiksa 8 Jam, Ini Alasannya
Kades Kohod, Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
Baca juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Sempat Yakin Tak Bisa Dijebloskan ke Penjara, Sebut Presiden
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memeriksa sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.
Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 195, Manfaat Bagi Perekonomian Indonesia
Baca juga: Kalender 2025, Daftar Tanggal Merah Bulan Maret Libur Nasional dan Cuti Bersama
Baca juga: Sisik Trenggiling yang Hendak Diperdagangkan di Jambi Berasal dari Tanjab Timur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.